6 Raperda Usulan Inisiatif DPRD Kota Bandar Lampung Diajukan ke Gubernur

Suasana saat rapat paripurna, di Ruang Sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (7/2/2023). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Bandar Lampung menyetujui
6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan inisiatif dewan.
Raperda tersebut
disetujui dan dilanjutkan ke Gubernur Lampung, hal itu diketahui saat rapat
paripurna, di Ruang Sidang DPRD kota setempat, Selasa (7/2/2023).
6 Raperda yang
diusulkan sejak April 2022 lalu itu diantaranya, Raperda tentang
penyelenggaraan administrasi kependudukan, Raperda tentang penataan dan
pengembangan ekonomi kreatif.
Selanjutnya, Raperda tentang
pengelolaan sampah, Raperda tentang penanggulangan bencana, Raperda tentang
tanggung jawab sosial, serta kemitraan dan lingkungan hidup perusahaan dan
terakhir Raperda tentang saluran jaringan utilitas terpadu.
Wali Kota Bandar
Lampung, Eva Dwiana menjelaskan 6 Raperda tersebut tidak lain untuk mewujudkan
pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi perusahaan maupun masyarakat
di Kota Bandar Lampung.
"Karena semakin
meningkatnya pembangunan di Bandar Lampung ini, maka diperlukan peraturan untuk
mengatur itu semua. Seperti tentang saluran jaringan utilitas terpadu untuk
kenyamanan masyarakat," kata Eva Dwiana, Selasa (7/2/23).
Lebih lanjut Eva
mengaku, Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dapat
digunakan sebagai dasar pembangunan daerah.
Kemudian Raperda
tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif ini digunakan untuk wadah
mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Meningkatnya
jumlah penduduk dan gaya hidup menyebabkan meningkatnya sampah, sehingga perlu
adanya Perda pengelolaan sampah," ujarnya.
Selanjutnya, Raperda
tentang penanggulangan bencana, secara geografis Bandar Lampung masuk rawan
bencana, sehingga perlu Raperda tersebut untuk melindungi masyarakat dari
ancaman bencana.
"Semoga 6 raperda
yang segera diajukan ke Gubernur ini, bisa menjadi payung hukum yang dapat
mengatur kehidupan masyarakat dan mewujudkan pembangunan di Kota Bandar
Lampung," tandasnya.
Sementara itu, Ketua
DPRD kota Bandar Lampung, Wiyadi mengatakan dengan telah disetujuinya 6 Raperda
tersebut, maka selanjutnya diharapkan Walikota dapat mengusulkan ke gubernur
Lampung untuk disepakati menjadi Perda. (*)
Berita Lainnya
-
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025