Duh, Selain Belum Berizin, Angel's Wing Juga Rusak Trotoar Disulap Jadi Jalan

Penampakan trotoar yang disulap Angel's Wing menjadi jalan masuk ke tempat hiburan malam itu. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung saat ini sedang mengkaji
sanksi apa yang akan diberikan bagi pengelola tempat hiburan malam Angel's Wing,
yang akan membuat mereka jera.
Pasalnya selain tidak
memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),
ditambah belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol atau miras.
Angel's Wing telah
merusak aset Pemkot berupa merubah fungsi trotoar yang dibuat jalan masuk
menuju usaha tersebut.
"Memang mereka menyalahi aturan, sudah dari perizinan berbeda dari pelaksanaannya, kemudian trotoar itukan aset negara, mereka tidak ngomong lagi, semua digempur," ujar Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, saat ditemui di kantor DPRD setempat, Selasa (7/2/2023).
BACA JUGA: Tak
Kantongi Sejumlah Izin, Angel's Wing Akui Bersalah dan Minta Maaf
Oleh sebab banyaknya
aturan yang ditabrak oleh pihak pengelola. Eva mengaku saat ini pihaknya sedang
mengkaji sanksi apa yang bakal diberikan.
"Nanti akan kita
informasikan karena ini salah, namanya (trotoar) milik pemerintah. Saat ini tim
lagi melakukan pengkajian supaya jera, tidak bisa bunda sebutkan sekarang,"
tegasnya.
"Karena mereka
dibuat judulnya apa, izinnya apa, tapi prakteknya beda," sambungnya.
Eva juga mengaku,
pemkot tidak membeda-bedakan pengiat usaha, semuanya dipersilahkan untuk
berusaha di Kota Bandar Lampung, tapi tidak menyalahi aturan.
"Kita kan barang
dan jasa, kalau kita mengizinkan semua penggiat usaha untuk memajukan kota
Bandar Lampung untuk meningkatkan pendapatan daerah, kenapa tidak. Tapi harus
sesuai aturan, tidak izinnya apa kenyataannya apa," kata Eva.
Sementara itu, Ketua
Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi mengatakan, pengrusakan trotoar dan merubahnya sebagai pintu masuk menuju lokasi tersebut telah menyalahi aturan.
Seharusnya kata Sidik,
pihak pengelola harus izin terlebih dahulu pada pemkot jika ingin merubah
fungsi trotoar tersebut.
"Trotoar dibelah
untuk pintu masuk, trotoar itu kan ada yang punya yaitu merupakan aset daerah.
Sudah izin apa belum ke yang punya aset dalam hal ini pemkot Bandar
Lampung," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025