• Selasa, 06 Mei 2025

Duh, Selain Belum Berizin, Angel's Wing Juga Rusak Trotoar Disulap Jadi Jalan

Selasa, 07 Februari 2023 - 16.34 WIB
1.6k

Penampakan trotoar yang disulap Angel's Wing menjadi jalan masuk ke tempat hiburan malam itu. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung saat ini sedang mengkaji sanksi apa yang akan diberikan bagi pengelola tempat hiburan malam Angel's Wing, yang akan membuat mereka jera.

Pasalnya selain tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), ditambah belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol atau miras.

Angel's Wing telah merusak aset Pemkot berupa merubah fungsi trotoar yang dibuat jalan masuk menuju usaha tersebut.

"Memang mereka menyalahi aturan, sudah dari perizinan berbeda dari pelaksanaannya, kemudian trotoar itukan aset negara, mereka tidak ngomong lagi, semua digempur," ujar Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, saat ditemui di kantor DPRD setempat, Selasa (7/2/2023).

BACA JUGA: Tak Kantongi Sejumlah Izin, Angel's Wing Akui Bersalah dan Minta Maaf

Oleh sebab banyaknya aturan yang ditabrak oleh pihak pengelola. Eva mengaku saat ini pihaknya sedang mengkaji sanksi apa yang bakal diberikan.

"Nanti akan kita informasikan karena ini salah, namanya (trotoar) milik pemerintah. Saat ini tim lagi melakukan pengkajian supaya jera, tidak bisa bunda sebutkan sekarang," tegasnya.

"Karena mereka dibuat judulnya apa, izinnya apa, tapi prakteknya beda," sambungnya.

Eva juga mengaku, pemkot tidak membeda-bedakan pengiat usaha, semuanya dipersilahkan untuk berusaha di Kota Bandar Lampung, tapi tidak menyalahi aturan.

"Kita kan barang dan jasa, kalau kita mengizinkan semua penggiat usaha untuk memajukan kota Bandar Lampung untuk meningkatkan pendapatan daerah, kenapa tidak. Tapi harus sesuai aturan, tidak izinnya apa kenyataannya apa," kata Eva.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi mengatakan, pengrusakan trotoar dan merubahnya sebagai pintu masuk menuju lokasi tersebut telah menyalahi aturan.

Seharusnya kata Sidik, pihak pengelola harus izin terlebih dahulu pada pemkot jika ingin merubah fungsi trotoar tersebut.

"Trotoar dibelah untuk pintu masuk, trotoar itu kan ada yang punya yaitu merupakan aset daerah. Sudah izin apa belum ke yang punya aset dalam hal ini pemkot Bandar Lampung," kata dia. (*)