Kombes Joko Sumarno Serahkan Rp150 Juta ke Karomani Setelah Anak Diterima di Unila

Saksi Joko Sumarno saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara kasus suap PMB Unila Karomani CS
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Widyaiswara Muda Sespimmen Lemdiklat Polri, Kombes Pol Joko Sumarno serahkan uang sebesar Rp150 juta ke terdakwa Karomani setelah sang anak diterima masuk di Fakultas Kedokteran Unila. Selasa (7/2/2023).
Hal tersebut terungkap saat mantan Dirkrimsus Polda Banten itu menjadi saksi dalam persidangan lanjutan suap PMB Unila jalur mandiri 2022 dengan terdakwa Karomani, Heryandi dan M. Basri di PN Tipikor Tanjung Karang.
Uang tersebut diserahkan saksi secara cash di kediaman terdakwa Karomani setelah satu bulan sang anak dinyatakan lulus Fakultas Kedokteran PMB Unila Tahun 2022.
Awalnya, saat dicecar JPU KPK Asril. Saksi Joko selalu berbelit dan tidak mengakui pernah bertemu dengan terdakwa Karomani untuk menitipkan putrinya bernama Siti Naya Avivah ke Fakultas Kedokteran Unila.
"Tidak pernah menitipkan," kata mantan Kabid TIK Polda Lampung tersebut.
Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan mencoba mengkonfirmasi ulang keterangan saksi Joko berdasarkan BAP penyidik KPK.
Majelis Hakim pun berulang kali bertanya ke saksi Joko apa pernah bertanya ke terdakwa Karomani agar anaknya bisa masuk Unila, saksi Joko pun berulang kali menjawab dengan berbelit-belit.
"Bapak itu polisi, mantan kapolres, paham dengan proses penyidikan, jangan membuat susah, pak," kata Majelis Hakim, Lingga Setiawan.
Setelah ditanyakan ulang berkali-kali dan diklarifikasi dengan BAP penyidikan, saksi Joko mengakui pernah bertemu dan bertanya langsung terkait bagaimana agar putrinya bisa diterima di Fakultas Kedokteran Unila.
Kemudian, JPU KPK Asril menunjukkan foto barang bukti uang yang diberikan saksi Joko kepada terdakwa Karomani.
Dalam barang bukti tersebut terlihat uang sejumlah Rp 150 juta pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu serta amplop coklat dengan nama istri saksi Joko sebagai bentuk sumbangan atas penitipan putrinya.
"Maksud uang Rp 150 juta untuk apa? Atau karena anak saudara lulus Kedokteran Unila," tanya JPU.
"Uang itu untuk sumbangan gedung LNC, saya bilang ikut nyumbang, kami menyumbang Rp 150 juta," jawab saksi Joko.
"Uang itu langsung diserahkan ke terdakwa Karomani," tanya JPU kembali.
"Iya pak," singkat saksi Joko.
"Kapan diserahkan? Tunai ya, diserahkan ke kantor atau di rumah terdakwa Karomani?" Tanya JPU.
"1 bulan setelah lulus, dirumahnya secara tunai," jawab saksi Joko kembali.
Lalu, JPU Asril bertanya apakah saksi Joko memberikan uang sumbangan lain yang secara resmi ke Unila (SPI).
"Iya, Rp 250 juta untuk SPI," ucapnya.
"Jadi Rp 150 juta yang diserahkan ke terdakwa Karomani secara langsung, itu tidak resmi dan bukan ke Unila?" Tanya JPU.
"Izin pak, uang itu untuk sumbangan pembangunan gedung LNC," jawab saksi Joko.
Adapun saksi yang hadir sebanyak 4 orang dari 5 yang dijadwalkan diantaranya Fatah Sulaiman, Mahfud Santoso, Maulana Mukhlis dan Joko Sumarno. Sedangkan saksi yang tidak hadir yaitu Anton Wibowo. (*)
Berita Lainnya
-
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025