• Rabu, 07 Mei 2025

Sebanyak 730 ASN Pemprov Lampung Belum Lapor LHKPN, Ada Sanksi Bagi yang Terlambat

Selasa, 07 Februari 2023 - 13.06 WIB
173

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy saat dimintai keterangan, Selasa (7/2/2023). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Inspektorat Provinsi Lampung mencatat terdapat 1.416 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang wajib untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy menjelaskan, dari jumlah tersebut sebanyak 686 ASN atau 49 persen telah melaporkan harta kekayaan nya sementara sisanya sebanyak 730 atau 51 persen belum melaporkan.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran agar para ASN ini dapat menyampaikan LHKPN nya secara tepat waktu. Batas terakhir untuk melaporkan LHKPN ialah nanti pada tanggal 31 Maret 2023," kata Fredy saat dimintai keterangan, Selasa (7/2/2023).

Fredy mengatakan, terdapat dua kategori ASN yang wajib untuk menyampaikan laporan harta kekayaan. Untuk LHKPN dikhususkan bagi ASN yang memiliki jabatan. Sementara untuk ASN yang tidak memiliki jabatan diminta untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LKHASN).

"Jadi semua ASN wajib untuk melaporkan harta kekayaan nya. Khusus untuk LHKPN ini merupakan laporan yang wajib untuk eselon I, II, III, bendahara sekolah hingga kepala sekolah untuk tingkat SMA dan SMK," ujarnya.

Menurutnya, jika ada ASN yang terlambat dalam menyampaikan LHKPN, maka akan ada sanksi yang menanti yaitu penundaan pemberian Tunjangan Kinerja (tukin) sampai yang bersangkutan melapor.

"Hukumannya bagi yang terlambat yaitu tukin nya akan ditunda. Tapi ini sampai mereka melaporkan baru tukin keluar. Jadi kami minta para ASN ini jangan sampai telat karena kalau telat du masuk kategori tidak patuh," tuturnya. 

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi meminta, kepada ASN Pemprov Lampung untuk dapat mengisi LHKPN yang diwajibkan oleh KPK.

"Jangan sampai para ASN ini tidak patuh dalam melaporkan LHKPN nya. Selain itu laporan nya juga harus jujur jangan sampai ada yang dikurang-kurangi atau ada yang dilebih-lebihkan," kata Wahrul.

Wahrul juga meminta, kepada Pemprov Lampung untuk dapat memberikan bimbingan atau pendampingan bagi ASN yang merasa kesulitan saat melaporkan LHKPN nya.

"Kalau ada yang kesulitan dalam pelaporan tentu harus dibimbing, biasanya yang sudah tua banyak yang bingung. Maka harus ada semacam posko pengaduan," pungkas Wahrul. (*)

Editor :