Tak Kantongi Sejumlah Izin, Angel's Wing Akui Bersalah dan Minta Maaf

Suasana saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan pengelola Angel's Wing dan sejumlah dinas terkait, di ruang rapat Komisi I DPRD setempat, Selasa (7/2/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengelola tempat hiburan malam Angel's Wing akhirnya meminta maaf dan mengaku bersalah, lantaran dalam menjalankan usaha tak mengantongi sejumlah izin.
Izin tersebut diantaranya, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) belum keluar, kemudian belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol atau miras.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki, pengelola hanya mengantongi izin yang dikeluarkan oleh sistem elektronik melalui Online Single Submission (OSS).
"Itu pun belum dapat dinyatakan legal, untuk beroperasi sebagai tempat hiburan malam. Tapi mereka sudah buka," kata anggota Komisi I DPRD kota Bandar Lampung Benny HN Mansyur, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan pengelola Angel's Wing dan sejumlah dinas terkait, di ruang rapat Komisi I DPRD setempat, Selasa (7/2/2023).
Benny menjelaskan, bangunan Angel's Wing juga tidak memiliki akses darurat atau jalur evakuasi jika terjadi kebakaran. Ditambah tidak adanya sistem pemadam kebakaran yang berfungsi sebagai terminal air atau hydrant.
"Maka jika suatu saat terjadi kebakaran, ini yang bisa bahaya pengunjung yang ada di dalam gedung itu," ujarnya.
Selanjutnya, menyimpan minuman miras yang ada di dalam Angel's Wing juga harus ada izin dan itu berbeda dengan izin usaha.
Benny menyebut, pengelola Angel's Wing terkesan nekat membuka usaha itu, karena sejumlah izin itu belum dipenuhinya.
"Ini luar biasa, modal nekat. Sejumlah izin belum ada, tapi sudah buka," tegas Benny.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi mengaku, jika permohonan melalui OSS sebatas kafe dan restoran, maka ikuti aturan itu.
"Tapi kalau mau buka selain kafe dan restoran, maka permohonan izinnya harus dirubah lagi. Karena ini menyalahi aturan," kata Sidik.
Jika pengelola tetap bersikeras beroperasional sebagai tempat hiburan malam, maka dipastikan tidak akan bisa.
"Tidak etis, jika membuka hiburan malam yang sekitar lokasi itu bakal ada pembangunan masjid," tuturnya.
Menanggapi hal itu, perwakilan pengelola Angel's Wing, Andrew mengaku, salah dan meminta maaf telah nekat beroperasi, sementara izin belum semua dipenuhi.
"Kita minta maaf jika dibilang nekat. Memang kita salah," kata Andrew.
Andrew berjanji, akan merubah konsep serta memperbaiki permohonan izin, lantaran akan membuka kafe dan restoran kembali.
"Kita akan merubah konsepnya dan akan memperbaiki izinnya. Nanti kita akan ikuti untuk buka resto dan kafe," tutup Andrew. (*)
Berita Lainnya
-
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025