Duh, 730 ASN Pemprov Lampung Belum Laporkan LHKPN, Awas Sanksi Menanti

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Sebanyak 730 ASN dilingkungan Pemprov Lampung belum melaporkan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di Pemkab Lampung Barat
(Lambar) ada 72 PNS. Batas terakhir pelaporan 31 Maret 2023.
Inspektorat Provinsi
Lampung mencatat, ada 730 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemprov
Lampung belum melaporkan LHKPN ke KPK. Sementara, total jumlah ASN wajib
melaporkan LHKPN sebanyak 1.416 orang.
Inspektur Provinsi
Lampung, Fredy mengatakan, baru ada 686 ASN atau 49 persen yang telah melaporkan
LHKPN. Sementara sisanya sebanyak 730 ASN atau 51 persen belum melaporkan
LHKPN.
"Kami sudah
mengeluarkan surat edaran agar para ASN dapat menyampaikan LHKPN-nya secara
tepat waktu. Batas terakhir untuk melaporkan LHKPN pada tanggal 31 Maret
2023," kata Fredy, Selasa (7/2).
Fredy mengungkapkan,
terdapat dua kategori ASN yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Untuk LHKPN dikhususkan bagi ASN memiliki jabatan. Sementara ASN yang tidak
memiliki jabatan diminta menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN).
"Jadi semua ASN
wajib untuk melaporkan harta kekayaannya. Khusus untuk LHKPN ini merupakan
laporan wajib untuk pejabat eselon I, II, III, bendahara sekolah hingga kepala
sekolah tingkat SMA dan SMK," jelasnya.
Ia mengingatkan, ASN
yang terlambat menyampaikan LHKPN akan mendapat sanksi berupa penundaan
pemberian tunjangan kinerja (tukin) sampai yang bersangkutan harus melapor ke
KPK.
"Hukumannya bagi
yang terlambat yaitu tukinnya akan ditunda. Tapi ini sampai mereka melaporkan
baru tukin keluar. Jadi kami minta para ASN jangan sampai telat, karena kalau
telat akan masuk kategori tidak patuh," jelasnya.
Anggota Komisi I DPRD
Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi minta kepada ASN Pemprov Lampung dapat
segera mengisi LHKPN. "Jangan sampai para ASN ini tidak patuh dalam
melaporkan LHKPN-nya. Selain laporan harus jujur, jangan sampai ada yang
dikurang-kurangi atau ada yang dilebih-lebihkan," katanya.
Ia juga minta kepada
Pemprov Lampung dapat memberikan bimbingan atau pendampingan bagi ASN yang
merasa kesulitan saat melaporkan LHKPN.
"Kalau ada yang
kesulitan dalam pelaporan tentu harus dibimbing, biasanya yang sudah tua banyak
yang bingung. Maka harus ada semacam posko pengaduan," sarannya.
Sementara itu, Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung
Barat (Lambar) mencatat, ada 136 ASN wajib melaporkan LHKPN.
Kepala BKPSDM Lambar,
Ahmad Hikami mengatakan, pegawai yang wajib melaporkan LHKPN diantaranya kepala
perangkat daerah, bendahara pengeluaran, auditor atau pemeriksa Inspektorat,
pokja pengadaan barang dan jasa termasuk camat.
"Dari 136 ASN
yang wajib melaporkan LHKPN, baru sebanyak 64 yang melaporkan. Yang lainnya
sampai saat ini masih dalam proses,” kata Hikami, Selasa (7/2/23).
Hikami menerangkan,
untuk pegawai yang wajib melaporkan LHKASN mulai dari pejabat sekretaris OPD,
kabid, eselon lV, dan turunannya. “Jika tidak menyampaikan laporan tentu akan
ada sanksi minimal teguran,” ujarnya.
Inspektur Lambar,
Sudarto melalui Sekretarisnya, Irvan Leonardo mengungkapkan, ada 2.899 PNS yang
tercatat wajib melaporkan LHKASN. "Hingga hari ini yang sudah melapor baru
sebanyak 112 pegawai," kata Irvan.
Irvan mengimbau kepada
seluruh pegawai yang tercatat wajib agar melaporkan LHKASN agar menindaklanjutinya
sebelum batas waktu yang telah ditentukan. (*)
Berita ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi, Rabu 8 Januari 2023 dengan judul “730 ASN
Pemprov Belum Laporkan LHKPN”
Berita Lainnya
-
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025