Ganti Rugi Tanam Tumbuh di Lahan Bendungan Margatiga Lamtim Bakal Dihitung Ulang BPKP

Suasana rapat percepatan penyelesaian ganti rugi lahan Bendungan Margatiga yang dipimpin Wagub Chusnunia Chalim, Rabu (8/2/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bakal melakukan
perhitungan ulang nilai ganti rugi tanam tumbuh di bidang tanah yang akan
digunakan untuk genangan Bendungan Margatiga yang berada di Desa Trimulyo,
Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Wakil Gubernur Lampung
Chusnunia Chalim, menjelaskan jika perhitungan ulang tersebut dilakukan setelah
adanya dugaan korupsi pengadaan tanah bendungan dengan memasukkan data fiktif
melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah penetapan
lokasi (Penlok).
"Bendungan
Margatiga dari sisi bangunan semua sudah selesai, hanya ada beberapa hal yang
perlu diselesaikan tentang ganti rugi. Karena ada temuan dari Kantor Jasa
Penilaian Publik (KJPP) maka akan dihitung ulang oleh BPKP," kata dia saat
dimintai keterangan, Rabu (8/2/2023).
BACA JUGA: Polda
Lampung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Proyek Bendungan di
Lamtim
Nunik sapaan akrab
Chusnunia menjelaskan jika sampai saat ini kurang lebih ada 1.400 bidang tanah
yang harus dilakukan perhitungan ulang sehingga nilai ganti rugi yang
dibayarkan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) akan sesuai.
"Ada sekitar
1.400 bidang yang harus kita urai dan kita pastikan semua sesuai dengan kondisi
lapangan. Kemudian perhitungan tepat sehingga pembayaran nya tidak bingung.
Sebenarnya tanah tidak ada masalah tapi tanam tumbuh yang akan dihitung
ulang," jelasnya.
Ia menjelaskan jika
berdasarkan pemeriksaan dari Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T), bidang tanah
yang tidak ada temuan dari KJPP sekitar 550 bidang sudah diajukan ke LMAN untuk
segera dibayarkan nilai ganti ruginya.
"Bidang tanah
yang tidak ada temuan KJPP akan diteruskan ke LMAN. Hasilnya ada 550 bidang
sudah dikirim dan sudah masuk 379 bidang. Untuk sisanya kalau tidak bisa maka
tetap harus dihitung ulang," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, menjelaskan jika pihaknya
siap untuk mendampingi tim BPKP yang akan melakukan perhitungan ulang. Selain
itu masyarakat didaerah setempat juga dipastikan kondusif.
"Kita mendukung
upaya yang dilakukan pemerintah salah satunya terkait BPKP yang akan melakukan
penghitungan ulang. Kita dukung dengan data yang kita punya. Selain itu
masyarakat disana juga kondusif," tuturnya.
Seperti diketahui
sebelumnya Bendungan Margatiga akan diresmikan Presiden Joko Widodo pada akhir
Desember 2022 yang lalu. Bendungan Margatiga memiliki kapasitas tampung 42,31
juta m3 dengan luas genangan 2.314 hektare.
Konstruksi Bendungan
Margatiga didesain dengan tipe urugan yang memiliki tinggi mencapai 28,75
meter, panjang puncak 321,76 meter, dan lebar puncak 7 meter. (*)
Berita Lainnya
-
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025 -
Gubernur Mirza: Pabrik Singkong Tutup Meminta Waktu untuk Penyesuaian
Selasa, 06 Mei 2025