• Selasa, 06 Mei 2025

Ganti Rugi Tanam Tumbuh di Lahan Bendungan Margatiga Lamtim Bakal Dihitung Ulang BPKP

Rabu, 08 Februari 2023 - 15.28 WIB
730

Suasana rapat percepatan penyelesaian ganti rugi lahan Bendungan Margatiga yang dipimpin Wagub Chusnunia Chalim, Rabu (8/2/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bakal melakukan perhitungan ulang nilai ganti rugi tanam tumbuh di bidang tanah yang akan digunakan untuk genangan Bendungan Margatiga yang berada di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, menjelaskan jika perhitungan ulang tersebut dilakukan setelah adanya dugaan korupsi pengadaan tanah bendungan dengan memasukkan data fiktif melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah penetapan lokasi (Penlok).

"Bendungan Margatiga dari sisi bangunan semua sudah selesai, hanya ada beberapa hal yang perlu diselesaikan tentang ganti rugi. Karena ada temuan dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) maka akan dihitung ulang oleh BPKP," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (8/2/2023).

BACA JUGA: Polda Lampung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Proyek Bendungan di Lamtim

Nunik sapaan akrab Chusnunia menjelaskan jika sampai saat ini kurang lebih ada 1.400 bidang tanah yang harus dilakukan perhitungan ulang sehingga nilai ganti rugi yang dibayarkan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) akan sesuai.

"Ada sekitar 1.400 bidang yang harus kita urai dan kita pastikan semua sesuai dengan kondisi lapangan. Kemudian perhitungan tepat sehingga pembayaran nya tidak bingung. Sebenarnya tanah tidak ada masalah tapi tanam tumbuh yang akan dihitung ulang," jelasnya.

Ia menjelaskan jika berdasarkan pemeriksaan dari Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T), bidang tanah yang tidak ada temuan dari KJPP sekitar 550 bidang sudah diajukan ke LMAN untuk segera dibayarkan nilai ganti ruginya.

"Bidang tanah yang tidak ada temuan KJPP akan diteruskan ke LMAN. Hasilnya ada 550 bidang sudah dikirim dan sudah masuk 379 bidang. Untuk sisanya kalau tidak bisa maka tetap harus dihitung ulang," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, menjelaskan jika pihaknya siap untuk mendampingi tim BPKP yang akan melakukan perhitungan ulang. Selain itu masyarakat didaerah setempat juga dipastikan kondusif.

"Kita mendukung upaya yang dilakukan pemerintah salah satunya terkait BPKP yang akan melakukan penghitungan ulang. Kita dukung dengan data yang kita punya. Selain itu masyarakat disana juga kondusif," tuturnya.

Seperti diketahui sebelumnya Bendungan Margatiga akan diresmikan Presiden Joko Widodo pada akhir Desember 2022 yang lalu. Bendungan Margatiga memiliki kapasitas tampung 42,31 juta m3 dengan luas genangan 2.314 hektare. 

Konstruksi Bendungan Margatiga didesain dengan tipe urugan yang memiliki tinggi mencapai 28,75 meter, panjang puncak 321,76 meter, dan lebar puncak 7 meter. (*)