• Selasa, 06 Mei 2025

Kemenpora Perbolehkan Pejabat Publik Jadi Pengurus KONI

Rabu, 08 Februari 2023 - 12.49 WIB
534

Talkshow membedah UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan menuju prestasi Provinsi Lampung pada PON 2024 di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara di Golden Dragon, Rabu (8/2/2023). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memperbolehkan pejabat publik seperti Gubernur, Bupati hingga Walikota untuk menjadi pengurus atau menjadi ketua umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga Kemenpora, Samsudin, saat talkshow membedah UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan menuju prestasi Provinsi Lampung pada PON 2024 di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara di Golden Dragon, Rabu (8/2/2023).

Samsudin menjelaskan, larangan pejabat publik menjadi pengurus KONI memang pernah diatur di dalam Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005. Dimana disebutkan bahwa pengurus KONI harus bersifat mandiri dan profesional serta tidak boleh dijabat oleh pejabat struktural atau pejabat publik.

Namun UU Nomor 3 Tahun 2005 tersebut telah direvisi menjadi UU Nomor 11 Tahun 2022 dimana dalam pasal 41 disebutkan bahwa jabatan publik dan jabatan struktural sudah dihapus, sehingga semua pengurus dapat dipilih oleh masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Memang dalam revisi UU ini banyak sekali masukan dan alot sekali. Didalam pembahasan ada pro kontra antara anggota DPR khususnya di komisi X. Akhir nya disepakati dengan banyak pertimbangan dan juga kemajuan keolahragaan bahwa pejabat publik diperbolehkan menjadi pengurus KONI," kata Samsudin.

Samsudin mengatakan, dibeberapa daerah di Indonesia kerap kali terjadi permasalahan politik yang menyebabkan KONI tidak mendapatkan anggaran sama sekali dari APBD sehingga berdampak buruk terhadap prestasi atlet.

"Jadi demi kepentingan atlet dan juga olahragawan maka dihapuslah kalimat terakhir yang tidak boleh pejabat struktural dan pejabat publik. Jadi  diganti dengan memiliki kompetensi keolahragaan, begitu saja pengganti nya," ujarnya.

Ia berharap, para pejabat publik yang berkeinginan untuk menjadi pengurus KONI harus memiliki kompetensi serta pernah atau sedang menjadi pengurus olahraga atau cabang olahraga (cabor).

"Jadi walaupun dia pejabat publik tapi tidak memiliki kompetensu, gak pernah jadi pengurus olahraga, gak pernah dia membina olahraga, ya enggak boleh daftar, jangan. Jadi pejabat publik tapi dia yang punya kompetensi yang ada terkait dengan olahraga," tutup Samsudin.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay berharap, agar Ketua KONI Lampung yang nantinya terpilih memiliki jiwa yang profesional serta cinta terhadap olahraga.

"Harapannya pengurus KONI di Lampung yang nantinya terpilih benar-benar profesional dan punya jiwa serta semangat juang. Olahraga jangan menggunakan pendekatan politis dan demokratis, olahraga jangan di politisir," kata Mingrum.

Mingrum menjelaskan, dalam memajukan olahraga juga penting menggunakan pendekatan kebudayaan dimana setiap budaya yang dimiliki oleh daerah harus dikenalkan hingga tingkat nasional.

"Olahraga saat ini pendekatannya kebudayaan, olahraga budaya disetiap daerah juga harus ditampilkan dan harus dikenalkan secara nasional karena ini bagian dari Indonesia dan olahraga harus memanusiakan manusia," tutup Mingrum. (*)

Editor :