• Selasa, 06 Mei 2025

Pemprov Lampung Belum Gunakan Kendaraan Listrik, Ini Alasannya

Rabu, 08 Februari 2023 - 13.33 WIB
90

Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qudrotul Ikhwan, saat dimintai keterangan di Golden Dragon, Rabu (8/2/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas pada instansi pemerintah pusat dan daerah.

Saat dimintai keterangan Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qudrotul Ikhwan, menjelaskan jika pada tahun ini pihaknya belum menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas para pejabat dilingkungan setempat.

"Kita tetap menyambut baik arahan dari Presiden terkait pengggunaan kendaraan listrik dan ini secara bertahap mungkin akan diterapkan. Namun untuk tahun ini belum karena memang kendaraan kita juga masih cukup bagus," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (8/2/2023).

Qodaratul menjelaskan jika salah satu alasan yang juga melatarbelakangi belum diterapkan nya penggunaan kendaraan listrik ialah keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang masih minim.

"Pengguna mobil listrik juga harus melihat hal lain bukan hanya ada mobil nya. Tapi juga ketersediaan pengisian bahan bakar itu sendiri, apakah di SPBU semua sudah ada, kan belum tentu. Dan ini di Lampung masih minim," jelasnya.

Menurutnya saat ini Pemprov Lampung sudah mulai menggunakan kendaraan dinas dengan sistem sewa. Dimana hal tersebut dinilai lebih efektif serta biaya perawatan yang lebih murah jika dibandingkan dengan kendaraan yang dibeli menggunakan APBD.

"Jadi memang ketersediaan untuk pengisian bahan bakar dari mobil listrik ini belum merata di Lampung. Tapi sekarang kita sebagian kendaraan dinas yang lama sudah dihapus dan diganti dengan sistem sewa dan ini usia minimal 5 tahun," kata dia. (*)