Pemprov Lampung Belum Gunakan Kendaraan Listrik, Ini Alasannya

Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qudrotul Ikhwan, saat dimintai keterangan di Golden Dragon, Rabu (8/2/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres)
Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas
pada instansi pemerintah pusat dan daerah.
Saat dimintai
keterangan Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qudrotul
Ikhwan, menjelaskan jika pada tahun ini pihaknya belum menggunakan kendaraan
listrik sebagai kendaraan dinas para pejabat dilingkungan setempat.
"Kita tetap
menyambut baik arahan dari Presiden terkait pengggunaan kendaraan listrik dan
ini secara bertahap mungkin akan diterapkan. Namun untuk tahun ini belum karena
memang kendaraan kita juga masih cukup bagus," kata dia saat dimintai
keterangan, Rabu (8/2/2023).
Qodaratul menjelaskan
jika salah satu alasan yang juga melatarbelakangi belum diterapkan nya
penggunaan kendaraan listrik ialah keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan
Listrik Umum (SPKLU) yang masih minim.
"Pengguna mobil
listrik juga harus melihat hal lain bukan hanya ada mobil nya. Tapi juga
ketersediaan pengisian bahan bakar itu sendiri, apakah di SPBU semua sudah ada,
kan belum tentu. Dan ini di Lampung masih minim," jelasnya.
Menurutnya saat ini
Pemprov Lampung sudah mulai menggunakan kendaraan dinas dengan sistem sewa.
Dimana hal tersebut dinilai lebih efektif serta biaya perawatan yang lebih
murah jika dibandingkan dengan kendaraan yang dibeli menggunakan APBD.
"Jadi memang
ketersediaan untuk pengisian bahan bakar dari mobil listrik ini belum merata di
Lampung. Tapi sekarang kita sebagian kendaraan dinas yang lama sudah dihapus
dan diganti dengan sistem sewa dan ini usia minimal 5 tahun," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun
Kamis, 04 September 2025 -
Holiday Inn Lampung Bukit Randu Tawarkan Promo 'September Deals', Menginap Mulai Rp 699 Ribu Termasuk Sarapan
Kamis, 04 September 2025 -
5 Pengurus HIPMI Lampung Dipulangkan, BNN: Kategori Penyalahguna, Bukan Pengedar
Kamis, 04 September 2025 -
Tangani Kasus Perdagangan Orang, LPSK Minta Pemprov Lampung Dukung Akses Pendidikan Korban
Kamis, 04 September 2025