• Senin, 18 Agustus 2025

Terpidana Andi Desfiandi Dieksekusi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung

Rabu, 08 Februari 2023 - 13.21 WIB
2k

Andi Desfiandi sesaat setelah tiba di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Rabu (8/2/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terpidana penyuap eks Rektor Unila Karomani, Andi Desfiandi dieksekusi KPK ke Lapas Kelas I Bandar Lampung, Rabu (8/2/2023).

Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, Mantan Rektor IBI Darmajaya itu datang diantar dengan mobil Innova Hitam milik KPK sekitar pukul 12.30 WIB. Andi Desfiandi datang mengenakan baju rompi bertuliskan tahanan KPK.

Terpidana Andi Desfiandi pun tak banyak bicara ketika diwawancarai awak media. Dirinya mengatakan siap menjalani hukuman dan mengikuti semua prosedur. "Kita jalani saja, hari ini bawa dua pasang baju sementara," singkatnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas 1 Bandar Lampung, Maizar mengatakan terpidana Andi Desfiandi akan ditempatkan di sel Penaling (Pengenalan Lingkungan) untuk sementara waktu bersama tahanan umum lainnya, lalu ditempatkan di blok khusus tindak pidana korupsi.

"Pengenalan lingkungan dulu, nanti sekitar 10 hari baru kita tempatkan di kamar mana," ujarnya.

Maizar melanjutkan sebelum masuk Penaling, pihak lapas akan mengecek kesehatan terlebih dahulu. Ia mengungkapkan kegiatan tahanan selama Penaling biasanya olahraga di pagi hari dan melakukan kegiatan ibadah.

"Setelah itu kita tanya ke dia, maunya kegiatan apa disini, apa hobi di pertukangan, olahraga, atau mengajar nanti kita salurkan," jelasnya.

Untuk diketahui, Andi Desfiandi dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyuap mantan Rektor Unila, Karomani sejumlah Rp 250 juta atas penitipan dua mahasiswa Unila melalui SMMPTN tahun 2022.

Andi Desfiandi dihukum pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan didenda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Andi Desfiandi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)