Terpidana Andi Desfiandi Dieksekusi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung

Andi Desfiandi sesaat setelah tiba di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Rabu (8/2/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Terpidana penyuap eks Rektor Unila Karomani, Andi Desfiandi
dieksekusi KPK ke Lapas Kelas I Bandar Lampung, Rabu (8/2/2023).
Berdasarkan pantauan
Kupastuntas.co, Mantan Rektor IBI Darmajaya itu datang diantar dengan mobil
Innova Hitam milik KPK sekitar pukul 12.30 WIB. Andi Desfiandi datang
mengenakan baju rompi bertuliskan tahanan KPK.
Terpidana Andi
Desfiandi pun tak banyak bicara ketika diwawancarai awak media. Dirinya
mengatakan siap menjalani hukuman dan mengikuti semua prosedur. "Kita
jalani saja, hari ini bawa dua pasang baju sementara," singkatnya.
Sementara itu, Kalapas
Kelas 1 Bandar Lampung, Maizar mengatakan terpidana Andi Desfiandi akan
ditempatkan di sel Penaling (Pengenalan Lingkungan) untuk sementara waktu
bersama tahanan umum lainnya, lalu ditempatkan di blok khusus tindak pidana
korupsi.
"Pengenalan
lingkungan dulu, nanti sekitar 10 hari baru kita tempatkan di kamar mana,"
ujarnya.
Maizar melanjutkan
sebelum masuk Penaling, pihak lapas akan mengecek kesehatan terlebih dahulu. Ia
mengungkapkan kegiatan tahanan selama Penaling biasanya olahraga di pagi hari
dan melakukan kegiatan ibadah.
"Setelah itu kita
tanya ke dia, maunya kegiatan apa disini, apa hobi di pertukangan, olahraga,
atau mengajar nanti kita salurkan," jelasnya.
Untuk diketahui, Andi
Desfiandi dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyuap mantan Rektor
Unila, Karomani sejumlah Rp 250 juta atas penitipan dua mahasiswa Unila melalui
SMMPTN tahun 2022.
Andi Desfiandi dihukum
pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan didenda Rp 100 juta subsidair 3 bulan
kurungan.
Andi Desfiandi
dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua
melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025