Tercatat 478 Pelanggar Lalu Lintas di Hari Kelima Operasi Keselamatan Krakatau di Pringsewu
Petugas kepolisian Pringsewu saat menindak pengendara mobil yang melanggar. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Kasat Lantas Polres Pringsewu
AKP Khoirul Bahri mengatakan, pihaknya mencatat 478 pelanggar lalu lintas di hari
kelima Operasi Keselamatan Krakatau.
Jenis pelanggaran yang dimaksud adalah tidak mengenakan helm,
pengendara dibawah umur, menggunakan knalpot brong, lalu kendaraan yang
melebihi kapasitas angkutan. Untuk jenis pelanggar terbanyak adalah pengendara sepeda
motor.
"Rinciannya yaitu sebayak 245 pengendara tidak
menggunakan helm, lalu juga TNKB yang tidak sesuai dengan spek sebanyak 83
pengendara, lalu tidak mengenakan sabuk pengaman 69 pengendara," ujar
kasat, Sabtu (11/02/2023).
"Lalu muatan yang melebihi ketentuan sebanyak 31
pengendara, lalu knalpot brong 26 pengendara, tidak memasang perlengkapan 19
pengendara, dan juga tidak membawa STNK 5 pengendara," tambahnya.
Operasi tersebut digelar dalam upaya mengurangi kecelakaan
lalu lintas agar dapat meningkatkan kepatuhan para pengendara di wilayah hukum Polres
Pringsewu.
"Hingga saat ini tidak ada penilangan yang dilakukan,
hanya memberikan himbauan saja secara lisan dan juga tulisan," ungkapnya.
Ia berharap, dalam Operasi Keselamatan Krakatau ini masyarakat
dapat tertib berlalu lintas sehingga dapat menciptakan keamanan bagi
dirinya dan pengendara lain yang turut melintas.
"Saya menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi segala aturan berlalu lintas, hal itu karena kecelakaan lalu lintas diawali dengan pelanggaran lalu lintas, oleh karenanya tertiblah berlalu lintas, dan juga jangan berkendara dengan kecepatan yang terlalu tinggi," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Disegel Pemkot, Angel's Wing Akui Tak Kantongi Sejumlah Izin
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









