Pelayanan Dikeluhkan, DPRD Minta Pemkab Lambar Evaluasi Kinerja Petugas Puskesmas Kenali

Wakil ketua ll DPRD Lampung Barat, Erwansyah. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) meminta agar pemerintah kabupaten
(Pemkab) khususnya dinas terkait agar lebih tegas dalam menerapkan disiplin
kinerja pegawai untuk lebih mengutamakan pelayanan tugas dibanding urusan yang
kurang perlu.
Hal tersebut disampaikan Wakil ketua ll DPRD Lampung Barat,
Erwansyah menanggapi viralnya keluhan masyarakat yang menilai kurang
maksimalnya pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan di Puskesmas Kenali,
Kecamatan Belalau pada Jumat (10/02/2023) lalu.
"Disiplin pegawai harus diberi ketegasan disiplin
kinerja pegawai harus ditegakkan, seharusnya tenaga kesehatan di wilayah masing-masing
lebih mengutamakan pelayanan tugasnya dari pada urusan yang kurang perlu,"
kata Erwansyah, saat dihubungi Kupastuntas.co, Minggu (12/02/2023) siang.
Iwan sapaan akrabnya menegaskan, seharusnya pegawai yang
bertugas mengerti tugas yang harus di prioritaskan dan yang bukan prioritas,
terlebih bidang kesehatan selama ini menjadi prioritas perhatian negara,
undang-undang dalam bidang kesehatan harus hadir di tengah warga negara.
"Itulah maka nya pemerintah memberikan prioritas anggaran yang Besar di Bidang Kesehatan. Artinya jangan sampai anggaran pemerintah jadi percuma, sehingga koreksi pemerintah harus tegas terhadap bidang kesehatan khusus nya bidang kesehatan di Daerah ataupun Kabupaten," tegasnya.
Baca juga : Viral! Mayarakat Keluhkan Buruknya Pelayanan di Puskesmas Kenali Lambar
Dirinya pun menyarankan apabila memang fakta nya benar
terjadi permasalahan seperti itu, agar
petugas pelayanan kesehatan memberikan
klarifikasi secara jelas karena mereka ada etika tugas (Ada Sumpah Tugas selaku
ASN).
"Jangan sampai
kepercayaan masyarakat
terhadap pelayanan kesehatan atau Dinas
Kesehatan menjdi melemah Karena kinerja yang tidak baik, karena jelas sumber
anggaran dinas kesehatan itu besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat," pungkasnya
Sementara itu, anggota DPRD Lampung Barat, Nopiyadi
menyayangkan jika benar peristiwa tersebut terjadi, karena pada dasarnya
Puskesmas rawat inap itu memiliki tiga fungsi jika merujuk pada Permenkes no 43
tahun 2019 yaitu membina peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan
kesehatan.
Kemudian memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh
dan terpadu kemudian terakhir sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat. Sehingga
jika dilihat dari kronologisnya, Puskesmas ini mungkin melakukan salah satu
tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan Permenkes tersebut.
"Tetapi di sisi lain dia (Pihak Puskesmas) kurang
cermat membagi Sumber Daya Manusia (SDM), di Puskesmas rawat inap kan sudah ada
UGD artinya harus stay 24 jam ketika UGD ini kan tidak kenal hari libur tidak
kenal dengan kegiatan apa pun harus ada tenaga kesehatan yang standy 24 jam
utamanya ada di UGD tadi," ujarnya.
Hal itu terbukti dengan adanya pasien yang datang yang ingin
meminta pelayanan, tetapi ternyata seperti itu sambutan pihak Puskesmas.
“Menurut saya itu yang perlu dibenahi agar seluruh pegawai sesuai
apa yang dituangkan di Permenkes no 43 tahun 2019 itu, jika ini di realisasikan
di wilayah masing-masing saya pikir hal ini tidak akan terjadi,"
sambungnya.
Karena menurutnya jika semua tugas pokok dan fungsi yang
tertuang di dalam Permenkes itu di jalankan maka pelayanan kesehatan di
masing-masing puskesmas akan berjalan dengan lancar dengan adanya pembagian SDM
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
"Namun dalam
permasalahan ini mereka kurang cepat dan tanggap dalam melayani masyarakat,
disatu sisi mereka menjalankan tugas mereka di satu sisi fungsi mereka yang
lain di lupakan, ketika waktunya bersamaan harusnya fungsi pelayanan kesehatan
terpadu kepada masyarakat itu dia standby 24 jam karena itu konsekuensi dari
puskesmas rawat inap," terangnya.
Noviyadi menambahkan, diperlukan sosialisasi kembali oleh
Dinas Kesehatan terkait juklas juknis tentang Permenkes no 43 tahun 2019 itu,
agar jiwa dan semangat masing-masing tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas itu
suhu nya sama dalam menjalankan tiga fungsi pelayanan puskesmas tersebut.
Nopiyadi juga mengapresiasi respon masyarakat dengan
mengangkat permasalahan tersebut ke media sosial sebagai bagian dari kontrol
sosial atas pelayanan yang diberikan yang dinilai tidak sesuai dengan harapan
selama apa yang disampaikan tersebut bisa dipertanggung jawabkan kebenaran nya.
"Itu sebagai bentuk kontrol sosial dari masyarakat agar
pemegang kebijakan pelayanan publik itu lebih hati-hati ketika berperilaku
kepada masyarakat yang akan di layani kita ambil positifnya saja," pungkasnya.
(*)
Video KUPAS TV : Disegel Pemkot, Angel's Wing Akui TakKantongi Sejumlah Izin
Berita Lainnya
-
Pemkab Lambar Tunggu Juknis Terkait Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti Sabu Hingga Lapak Perjudian dari 59 Perkara
Senin, 11 Agustus 2025 -
Inspektorat Lampung Barat Telusuri Dugaan Kebocoran Retribusi Pasar Wisata Lumbok Seminung
Senin, 11 Agustus 2025 -
Pemkab Lampung Barat Gelar Seleksi Terbuka 13 JPTP Akhir Agustus, Ini Daftarnya
Senin, 11 Agustus 2025