• Rabu, 13 Agustus 2025

Pelayanan Dikeluhkan, DPRD Minta Pemkab Lambar Evaluasi Kinerja Petugas Puskesmas Kenali

Minggu, 12 Februari 2023 - 12.31 WIB
1k

Wakil ketua ll DPRD Lampung Barat, Erwansyah. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) meminta agar pemerintah kabupaten (Pemkab) khususnya dinas terkait agar lebih tegas dalam menerapkan disiplin kinerja pegawai untuk lebih mengutamakan pelayanan tugas dibanding urusan yang kurang perlu.

Hal tersebut disampaikan Wakil ketua ll DPRD Lampung Barat, Erwansyah menanggapi viralnya keluhan masyarakat yang menilai kurang maksimalnya pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan di Puskesmas Kenali, Kecamatan Belalau pada Jumat (10/02/2023) lalu.

"Disiplin pegawai harus diberi ketegasan disiplin kinerja pegawai harus ditegakkan, seharusnya tenaga kesehatan di wilayah masing-masing lebih mengutamakan pelayanan tugasnya dari pada urusan yang kurang perlu," kata Erwansyah, saat dihubungi Kupastuntas.co, Minggu (12/02/2023) siang.

Iwan sapaan akrabnya menegaskan, seharusnya pegawai yang bertugas mengerti tugas yang harus di prioritaskan dan yang bukan prioritas, terlebih bidang kesehatan selama ini menjadi prioritas perhatian negara, undang-undang dalam bidang kesehatan harus hadir di tengah warga negara.

"Itulah maka nya pemerintah memberikan prioritas  anggaran yang Besar di Bidang Kesehatan. Artinya  jangan sampai anggaran pemerintah jadi percuma, sehingga koreksi pemerintah harus tegas terhadap bidang  kesehatan khusus nya bidang kesehatan di Daerah ataupun Kabupaten," tegasnya.

Baca juga : Viral! Mayarakat Keluhkan Buruknya Pelayanan di Puskesmas Kenali Lambar

Dirinya pun menyarankan apabila memang fakta nya benar terjadi permasalahan seperti  itu, agar petugas pelayanan  kesehatan memberikan klarifikasi secara jelas karena mereka ada etika tugas (Ada Sumpah Tugas selaku ASN).

"Jangan sampai  kepercayaan  masyarakat terhadap  pelayanan kesehatan atau Dinas Kesehatan menjdi melemah Karena kinerja yang tidak baik, karena jelas sumber anggaran dinas kesehatan itu besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkasnya

Sementara itu, anggota DPRD Lampung Barat, Nopiyadi menyayangkan jika benar peristiwa tersebut terjadi, karena pada dasarnya Puskesmas rawat inap itu memiliki tiga fungsi jika merujuk pada Permenkes no 43 tahun 2019 yaitu membina peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan kesehatan.

Kemudian memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kemudian terakhir sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat. Sehingga jika dilihat dari kronologisnya, Puskesmas ini mungkin melakukan salah satu tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan Permenkes tersebut.

"Tetapi di sisi lain dia (Pihak Puskesmas) kurang cermat membagi Sumber Daya Manusia (SDM), di Puskesmas rawat inap kan sudah ada UGD artinya harus stay 24 jam ketika UGD ini kan tidak kenal hari libur tidak kenal dengan kegiatan apa pun harus ada tenaga kesehatan yang standy 24 jam utamanya ada di UGD tadi," ujarnya.

Hal itu terbukti dengan adanya pasien yang datang yang ingin meminta pelayanan, tetapi ternyata seperti itu sambutan pihak Puskesmas.

“Menurut saya itu yang perlu dibenahi agar seluruh pegawai sesuai apa yang dituangkan di Permenkes no 43 tahun 2019 itu, jika ini di realisasikan di wilayah masing-masing saya pikir hal ini tidak akan terjadi," sambungnya.

Karena menurutnya jika semua tugas pokok dan fungsi yang tertuang di dalam Permenkes itu di jalankan maka pelayanan kesehatan di masing-masing puskesmas akan berjalan dengan lancar dengan adanya pembagian SDM sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

 "Namun dalam permasalahan ini mereka kurang cepat dan tanggap dalam melayani masyarakat, disatu sisi mereka menjalankan tugas mereka di satu sisi fungsi mereka yang lain di lupakan, ketika waktunya bersamaan harusnya fungsi pelayanan kesehatan terpadu kepada masyarakat itu dia standby 24 jam karena itu konsekuensi dari puskesmas rawat inap," terangnya.

Noviyadi menambahkan, diperlukan sosialisasi kembali oleh Dinas Kesehatan terkait juklas juknis tentang Permenkes no 43 tahun 2019 itu, agar jiwa dan semangat masing-masing tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas itu suhu nya sama dalam menjalankan tiga fungsi pelayanan puskesmas tersebut.

Nopiyadi juga mengapresiasi respon masyarakat dengan mengangkat permasalahan tersebut ke media sosial sebagai bagian dari kontrol sosial atas pelayanan yang diberikan yang dinilai tidak sesuai dengan harapan selama apa yang disampaikan tersebut bisa dipertanggung jawabkan kebenaran nya.

"Itu sebagai bentuk kontrol sosial dari masyarakat agar pemegang kebijakan pelayanan publik itu lebih hati-hati ketika berperilaku kepada masyarakat yang akan di layani kita ambil positifnya saja," pungkasnya. (*)

 

Video KUPAS TV : Disegel Pemkot, Angel's Wing Akui TakKantongi Sejumlah Izin