• Sabtu, 20 April 2024

Cabuli ABG Di Bawah Umur di Tanggamus, Pelajar Asal Pesibar Ditangkap Polisi

Senin, 13 Februari 2023 - 19.29 WIB
137

Tersangka RS saat dibawa polisi ke Mapolres Tanggamus. Foto: Sayuti/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - RS (18), warga Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Pringsewu ini nekat mencabuli teman wanitanya berinisial AA (13) yang masih di bawah umur, di Pantai Limau, Kabupaten Tanggamus.

Kasatrekrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, aksi tak senonoh SR terjadi saat ia bertemu teman wanitanya AA, warga Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, di salah satu pantai di Kecamatan Limau pada Minggu, 22 Januari 2023 sekitar pukul 13.30 WIB. 

RS kemudian mengajak korban bersantai dan mengajak AA ngobrol di lokasi wisata tersebut. Namun bukannya menikmati pemandangan pantai yang indah, RS justru mengajak korban melakukan hubungan tak senonoh. Korban pun menolak, tetapi RS memaksa, dan mencabuli korban. 

"Korban sempat melarikan diri, namun berhasil ditarik oleh tersangka,  dan korban tidak bisa melawan, sehingga terjadi perbuatan tersebut (pencabulan),"kata Iptu Hendra Sapuan, Senin (13/2/2023).

Perlakuan RS itu akhirnya diketahui orang tua AA yang kemudian melaporkannya ke polisi pada tanggal 31 Januari 2023.

"Tersangka RS kami tangkap saat berada di salah satu kost di Kelurahan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu pada Rabu 8 Februari 2023," tutur Hendra. 

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan saat kejadian. Dan saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus.

"Tersangka dikenakan pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 72 tahun 2016.  Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," tutup Hendra. (*).


Video KUPAS TV : Tanah Hibah Di Bandar Agung Lamteng Diperjualbelikan


Editor :