Dalam Semalam, Polisi Tangkap 4 Tersangka Pencurian dan Perjudian di Metro

Para tersangka tindak pidana pencurian dan perjudian saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308
Presisi Satreskrim Polres Metro Polda Lampung menangkap 4 orang pelaku tindak
pidana. Penangkapan tersebut terjadi dalam satu malam di dua tempat yang
berbeda.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, Polisi
melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku perjudian di wilayah Kelurahan
Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 19.20
WIB.
Di malam yang sama, tepat pukul 20.00 WIB Polisi berhasil
membongkar kasus lainnya. Seorang pencuri handphone yang merupakan remaja 19
tahun berhasil ditangkap saat bersembunyi dalam kediamannya di Jalan Dewi
Sartika, RT 027 RW 006, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat
Reskrim IPTU Mangara Panjaitan mengungkapkan, tiga penjudi yang berhasil
diamankan Polisi merupakan warga Kota Metro.
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial IS (60) warga
Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan. Kemudian IK (54) warga Kelurahan
Banjarsari, Kecamatan Metro Utara. Terakhir ialah TW (59) warga Kelurahan
Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.
"Para tersangka ini melakukan perjudian jenis dadu
menggunakan aplikasi Hilo di sebuah handphone. Mereka bermain judi itu di
sebuah rumah milik warga Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat,"
kata dia saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Senin (13/2/2023).
Saat dilakukan penggerebekan di Jalan Flores RT 036 RW 012
Kelurahan setempat, Polisi mendapati ketiganya sedang asyik bermain judi.
"Saat dilakukan penggrebekan, mereka sedang bermain
judi menggunakan handphone. Yang mana tersangka IK ini berperan sebagai
bandarnya, dan IS beserta TW ini sebagai pemasang taruhan," ujarnya.
Dari tangan ketiga tersangka, Polisi berhasil menyita barang
bukti berupa uang tunai sebesar Rp75 Ribu dan satu unit Handphone merk Samsung
dengan type Galaxy A11 warna putih yang digunakannya untuk bermain judi koprok
online.
Di malam yang sama, Polisi membekuk Nanda Sefriansyah (19)
warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara yang merupakan pelaku
pencurian telpon genggam.
"Pelaku ini kami tangkap setelah adanya laporan
pencurian pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 05.00 WIB di Jl.
Cut Nyak Dien No.27 RT 011 RW 002, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro
Pusat," jelasnya.
"Yang mana tersangka melakukan pencurian dengan
pemberatan satu unit handphone. Modus pelaku dengan cara masuk kedalam rumah
korban lewat pintu depan yang tidak terkunci dan mengambil Handphone milik
korban didalam kamar yang saat itu sedang di cas posisi diatas speaker,"
imbuhnya.
Tersangka ditangkap saat sedang bersembunyi didalam rumah.
Kepada Polisi ia mengaku telah dua kali melakukan pencurian telpon genggam.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga
penyidikan kami dapati pelaku sedang berada dirumahnya. Lalu Tim Tekab
melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Mapolres Metro," bebernya.
"Saat diinterogasi, tersangka ini mengaku telah dua
kali mencuri handphone di wilayah hukum Polres Metro," tandas Kasat.
Kini ke empat tersangka telah diamankan di Mapolres Metro.
Tiga tersangka perjudian terancam pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman
maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan, satu pelaku pencurian terancam pasal 363
KUHPidana dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Resmi Pimpin PKS Metro, Hadi Kurniadi Komitmen Siapkan Strategi Tingkatkan Perolehan Suara
Minggu, 07 September 2025 -
Cerita Misteri Wisata Sumbersari, Antara Penampakan dan Bayang-bayang Tragedi
Minggu, 07 September 2025 -
Metro dan Warisan H.R. Rookmaaker Yang Harus Dirawat
Sabtu, 06 September 2025 -
84 Atlet Ikuti Turnamen Tenis Metro Cup III 2025
Sabtu, 06 September 2025