Dianggap Berbohong, Karomani Minta KPK Usut Budi Sutomo dan Tetapkan Tersangka

Karomani (baju putih) menuduh Budi Utomo berbohong saat menjadi saksi, Ia pun meminta KPK mengusut dan menjadikannya tersangka. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022, Prof Karomani minta KPK agar mengusut Budi Sutomo dan menetapkannya sebagai tersangka.
Permintaan tersebut terlontarkan ketika Budi Sutomo menjadi saksi dalam persidangan suap PMB Unila jalur mandiri 2022 dengan terdakwa Karomani, Heryandi dan M. Basri di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (14/2/2023).
Terdakwa Karomani merasa keberatan dengan kesaksian yang diberikan oleh saksi Budi Sutomo, bahkan ia menilai kesaksian tersebut berbohong karena Budi Sutomo mengaku tidak pernah menitipkan calon mahasiswa untuk masuk ke Unila.
Singkatnya dalam persidangan, Budi Sutomo mengaku mengumpulkan uang pemberian dari orang tua mahasiswa titipan berdasarkan perintah terdakwa Karomani mencapai Rp 2,2 Miliar.
"Pak Karomani bilang, ambil duit-duit yang lulus. Pak Karomani bilang katanya orang-orang kaya kalau nggak dipaksa infak, ya nggak mau," ucapnya.
Usai Budi Sutomo memberikan kesaksian, Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan bertanya kepada terdakwa Karomani, apakah keberatan dengan kesaksian Budi Sutomo.
"Saya keberatan Yang Mulia, pertama saya tidak pernah memaksa orangtua untuk infaq, saya tidak pernah mengatakan bahwa orang kaya harus infaq, tidak pernah saya katakan," ucap Karomani.
Lalu, Hakim Lingga bertanya ke saksi Budi Sutomo. "Benar tidak terdakwa ada pembicaraan seperti itu?" Tanya Hakim Lingga ke saksi Budi Sutomo.
"Iya Yang Mulia, kalau itu ngobrol aja," jawab saksi Budi Sutomo.
Sontak, terdakwa Karomani pun langsung keberatan dan tidak pernah merasa memaksa orangtua mahasiswa untuk berinfaq.
"Tidak benar, nanti akan saya buka," ucap Karomani.
"Kemudian soal beliau (Budi Sutomo) tidak pernah nitip, hampir tiap tahun beliau nitip dan saya minta KPK usut itu," sambungnya.
Lalu, Hakim Lingga bertanya ke saksi Budi Sutomo apakah pernah menitipkan mahasiswa ke Unila.
"Saya sendiri tidak pernah Yang Mulia," jawab saksi Budi.
"Kalau Tahun 2021?" tanya Hakim Lingga.
"Kalau 2021 ada teman saya," ucap saksi Budi.
Sontak, Hakim Lingga dan Terdakwa Karomani pun marah mendengar jawaban tersebut.
"Ini bohongnya kan," sontak Karomani.
"Tolong saudara terdakwa Karomani jangan teriak ya," ucap Hakim Lingga.
"Ya maaf Yang Mulia, saya agak emosi," jawab terdakwa Karomani.
Pasca persidangan saat diwawancarai awak media, terdakwa Karomani pun menyampaikan agar KPK mengusut saksi Budi Sutomo dan menetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut lantaran kesaksian yang diberikan dinilai berbohong.
"Tersangkakan saja, tetapkan tersangka kalau perlu. Di fakta persidangan tadi kan sudah dengar semuanya," singkatnya sembari menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Tanjung Karang. (*)
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025