Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut, BBPOM di Bandar Lampung Kawal Penarikan Obat Sirup

Ilustrasi.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Diduga sebabkan kasus baru gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara produksi dan distribusi obat sirup praxion.
Plt Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Zamroni mengatakan, di Lampung sendiri terhadap sirup praxion, namun industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall atau penarikan obat secara sukarela.
"Selanjutnya kita BBPOM di Bandar Lampung terus mengawal penarikan obat sirup tersebut, melalui pengawasan secara rutin," kata Zamroni, saat dikonfirmasi. Selasa, (14/2/2023).
Penarikan obat sirup tersebut, karena adanya kasus GGAPA di daerah lain, dan ia memastikan di Lampung masih belum ditemukan.
"Sampai saat ini, di Lampung tidak ditemukan kasus gagal ginjal akibat sirup tersebut," ujarnya.
Zamroni mengaku, pada awal Februari 2023, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapatkan laporan kasus GGAPA. Setelah mendapat laporan tersebut, BPOM kemudian melakukan langkah-langkah responsif dengan melakukan investigasi, penelusuran, pengambilan dan pengujian sampel, termasuk pemeriksaan ke sarana produksi.
Ke sarana produksi tersebut, guna mengatahui cara pembuatan obat yang baik yang meliputi aspek penting penjaminan mutu, antara lain pengujian mutu bahan baku dan sirup obat, proses produksi, kualifikasi pemasok termasuk pemastian rantai pasok.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, disimpulkan bahwa sarana produksi masih memenuhi persyaratan. Namun demikian, dalam rangka kehati-hatian dan sebagai langkah antisipatif, BPOM telah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien pada tanggal 3 Februari 2023," ungkapnya.
Dalam penanganan kasus cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ditemukan dalam sirup obat sejak Oktober 2022, BPOM telah melakukan langkah-langkah antisipatif, serta prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugasnya sebagai regulator, guna mengawal mutu, khasiat, dan keamanan obat.
Ia juga menyarankan masyarakat untuk mencatat obat yang diminum oleh putra atau putrinya, terutama yang berusia balita, dan menginformasikan obat yang dikonsumsi kepada tenaga kesehatan pada saat memeriksakan anaknya.
Dan pastikan untuk gunakan obat sesuai aturan pakai dan dosis yang tertulis pada etiket atau informasi pada kemasan obat.
"Jadi kita mengimbau kembali bagi masyarakat agar membeli dan memperoleh obat di sarana resmi, yaitu apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan. Jika ingin membeli obat secara online, pastikan obat diperoleh melalui apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan.," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Pasien Puskesmas Kenali Lambar Terlantar Gegara Petugas Medis Senam
Berita Lainnya
-
Apa Kabar Proyek Instalasi Pengolahan Pupuk Organik Cair 5,5 Miliar di Dinas Ketahanan Pangan Lampung?
Selasa, 06 Mei 2025 -
Unjuk Rasa Petani Singkong Ricuh, Massa Lempar Batu, Polisi Tembak Gas Air Mata
Selasa, 06 Mei 2025 -
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025