Kacau! MinyaKita di Lampung Dijual Bersyarat, Begini Respon Dinas Perdagangan
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II, menemukan adanya dua distributor di Lampung
yang memberlakukan persyaratan terhadap penjualan MinyaKita.
Kedua distributor tersebut ialah PT. Indomarco Adi Prima dan
PT Agung Putra Niaga Mandiri. Dimana keduanya mengharuskan pedagang toko hingga
kios untuk membeli produk lainnya sebagai syarat untuk mendapatkan MinyaKita.
Saat dimintai keterangan Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, menjelaskan jika KPPU memang
memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap persaingan usaha yang tidak
sehat.
Menurutnya, produk yang mendapatkan fasilitas atau subsidi
dari pemerintah dan mekanisme distribusinya sama dengan barang yang tidak
mendapatkan subsidi, memang rawan dan kerap kali terjadi penyimpangan dilapangan.
BACA JUGA: Pembelian
MinyaKita di Lampung Bersyarat, YLKI: Ini Melanggar dan Bisa Jadi Panic Buying
"Penyimpangan itu baik ditingkat produsen atau
distributor. Kemudian pedagang besar, pengecer hingga tingkat konsumen. Jadi
rawan terhadap penyelewengan. Disaat pemberlakuan HET Rp14.000 itu juga banyak
ditemukan penyelewengan di pengecer," kata dia saat dimintai keterangan,
Selasa (14/2/2023).
Menurutnya kegiatan penyelewengan tersebut merupakan respon
dari para pelaku usaha yang berupaya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih
besar dari adanya progam pemerintah dalam hal ini distribusi MinyaKita.
"Sebenarnya diadakannya distribusi MinyaKita ini tujuan
nya untuk pengendalian inflasi. Selain itu untuk membantu masyarakat
mendapatkan bahan pokok dengan harga yang murah atau dibawah HET," kata
dia.
BACA JUGA: KPPU
Temukan Harga Jual MINYAKITA Diatas HET, Bulog Lampung : Minggu Ini Kita Akan
Terima 60 Ton
Elvira menjelaskan jika dengan rawannya distribusi MinyaKita
maka dinas terkait baik ditingkat provinsi, kabupaten/kota, KPPU hingga aparat
penegak hukum harus melakukan pengawasan dari tingkat hulu hingga hilir.
"Untuk sanki sendiri tentu ada, pertama peringatan dulu
agar bisa menyalurkan sesuai dengan aturan yang berlaku. kalau sudah diberi
peringatan masih juga dilakukan baru nanti ke sanksi yang lebih tegas,"
kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Amankan Kelistrikan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PLN UP3 Metro Gelar Apel Siaga
Minggu, 21 Desember 2025 -
Ingatkan Ruang Gerak Kota Kian Terbatas, APEKSI Dorong Kebijakan Nasional Lebih Kontekstual
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Gubernur Lampung: Kota yang Bertahan adalah Kota yang Mau Belajar dan Berani Berubah
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Komwil APEKSI Soroti Penguatan Otonomi Daerah dan Kolaborasi Antarkota Jelang 2026
Sabtu, 20 Desember 2025









