Kembali Jalani Sidang, Karomani Enggan Disebut Penerima Suap

Terdakwa korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022, Prof Karomani, saat tiba di Pengadilan Negeri Tanjung Karang jelang mengikuti sidang lanjutan, Selasa (14/2/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022, Prof Karomani enggan disebut sebagai penerima suap dalam perkara yang menimpanya. Dirinya mengklaim hanya sebatas penerimaan gratifikasi dalam perkara tersebut.
"Jadi nanti harus bisa membedakan antara suap dan gratifikasi, kalau suap ada janji sebelumnya, kalau gratifikasi mungkin ucapan terima kasih," ujar Karomani, saat tiba di Pengadilan Negeri Tanjung Karang jelang mengikuti sidang lanjutan, Selasa (14/2/2023).
Selain itu, Karomani juga menyoroti pemberitaan media-media dalam persidangan yang menjeratnya bersama 2 terdakwa lain yakni, Heryandi dan M. Basri.
Dirinya meminta agar publik tidak menghakimi dirinya dalam perkara tersebut sampai majelis hakim menetapkan vonis.
"Media itu membentuk opini publik, jadi publik akan sangat berpengaruh dengan pandangan media. Jadi harus dibedakan ya, dilihat di fakta persidangan nanti," ucapnya.
Disinggung perihal kesaksian Ketua SPI Unila Budi Sutomo yang menyebutkan Karomani memaksa untuk mencari pihak penitip mahasiswa, dirinya enggan berkomentar.
"Ya nanti dilihat saja di fakta persidangan," singkatnya. (*)
Video KUPAS TV : Tangkap Bandar dan 2 Kurir Sabu di Lamteng, Polisi Sempat Dihadang Warga
Berita Lainnya
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Evaluasi Tunjangan Anggota DPRD
Kamis, 11 September 2025 -
Pemprov Lampung Tegaskan Pengawasan Ketat Pangan Program MBG, Targetkan Nol Kasus Keracunan
Rabu, 10 September 2025 -
Rayakan HUT ke-24, RS Urip Sumoharjo Mantapkan Diri Jadi Rumah Sakit Rujukan Nasional
Rabu, 10 September 2025 -
Komitmen Perkuat SPIP, UIN Raden Intan Lampung Tingkatkan Tata Kelola yang Baik dan Sesuai Aturan
Rabu, 10 September 2025