Pembelian MinyaKita di Lampung Bersyarat, PT. IAP : Tidak Ada Praktik Seperti itu

Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II menemukan terjadinya perilaku penjualan bersyarat (tying) yang dilakukan oleh distributor terhadap penjualan minyak goreng rakyat merek MinyaKita di Provinsi Lampung.
Perilaku penjualan bersyarat tersebut dilakukan oleh PT Indomarco Adi Prima (PT. IAP) dan PT Agung Putra Niaga Mandiri (APNM), yang mengharuskan toko atau kios untuk membeli produk lainnya sebagai syarat untuk mendapatkan minyak goreng rakyat merek Minyakita. Produk yang disyaratkan tersebut merupakan produk yang sulit untuk dipasarkan.
Menanggapi hal itu, pihak PT. IAP sendiri mangaku, hal itu kemungkinan merupakan miskomunikasi dari seorang salesman dengan pihak toko.
"Kalau saya sendiri, kurang paham seperti apa. Cuma di saya tidak ada praktik (bersyarat) seperti itu. Mungkin itu miskomunikasi saja antara salesman dari pihak distributor sama pihak toko," kata Manajer Marketing PT. IAP, Librata Damanik, saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).
Pasalnya kata Librata, pihaknya sendiri menyalurkan MinyaKita ke toko-toko yang sudah teregister atau yang sudah menjadi langganannya seperti Indomarko.
"Yang itu tanpa syarat apa-apa. Kalau mereka order, kalau ada kita kasih, cuma sekarang ini yang terkandala kadang stok nya yang dari Jawa nya kurang, tapi selagi ada pasti kita distribusikan," tegasnya.
Terkait dengan temuan dan teguran KPPU, ia pun mengaku telah mendengar hal itu. Namun ia kurang paham.
"Yang pasti, pihak KPPU sudah datang ke kantor Indomarko. Tapi juga kurang paham, karena itu bukan di bidang saya," terangnya.
Librata menjelasnya, secara distributor pihaknya harus menyalurkan MinyaKita ke toko-toko. Setelah itu, toko tersebut nantinya yang akan menyalurkan ke masyarakat.
"Stok MinyaKita setahu saya masih ada, tapi itu juga tidak banyak paling 20 sampai 50 karton saat ini," jelasnya.
Librata menyampaikan, Indomarko sendiri menyalurkan semua kebutuhan termasuk MinyaKita ke seluruh 15 kabupaten kota di Lampung.
"Dengan harga minyakita Rp12.500 per liter nya, dan itu langsung kita distribusikan ke toko-toko yang menjadi langganan kita," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Pencetakan Blangko e-KTP di Lampung Dibatasi, Mulai Terapkan KTP Digital
Berita Lainnya
-
Apa Kabar Proyek Instalasi Pengolahan Pupuk Organik Cair 5,5 Miliar di Dinas Ketahanan Pangan Lampung?
Selasa, 06 Mei 2025 -
Unjuk Rasa Petani Singkong Ricuh, Massa Lempar Batu, Polisi Tembak Gas Air Mata
Selasa, 06 Mei 2025 -
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025