KPU Lampung Sebut Aplikasi e-Coklit Error Hambat Efisiensi Penghitungan

Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Data dan Informasi, Agus Riyanto, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Rabu (15/02/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Data dan Informasi, Agus Riyanto mengatakan, update jumlah pencocokan dan penelitian (Coklit) akan dilakukan setiap 10 hari dari awal pelaksanaan Coklit, sesuai dengan buku panduan Coklit.
Menurutnya, apabila aplikasi e-Coklit tidak ada problem atau error, pihaknya dapat memberikan informasi mengenai update yang telah dilakukan Coklit, namun dengan errornya aplikasi e-Coklit tersebut maka penghitungan juga dilakukan secara manual sehingga menghambat efisiensi waktu.
"Jadi kita harus mengumpulkan semua laporan secara berjenjang, mulai dari petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) kepada PPS, lalu dari PPS kepada PPK, lalu dari PPK kepada KPUD Kabupaten Kota, Baru diserahkan kepada KPU Provinsi, sehigga memakan waktu yang cukup lama," kata Agus, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Rabu (15/02/2023).
"Para petugas Pentarlih juga, meskipun aplikasi e-coklit saat digunakan tidak error, masih diharuskan mendata secara manual. Karena kita tidak tahu, apakah nantinya sewaktu-waktu akan error, ataupun smartphone rusak secara tiba-tiba, maka perlu catatan manual," tambahnya.
Update jumlah Coklit tersebut akan diminta oleh KPU RI pada setiap 10 hari kerja, dengan demikian pihak KPU Provinsi Lampung akan meminta data tersebut 1 hari sebelum batas pengumpulan kepada KPU RI.
"Karena pengumpulan data secara manual, tentunya kita akan meminta data update coklit itu H-1 dari permintaan data oleh KPU RI. Contohnya dari KPU RI meminta 10 hari kerja, maka KPU Provinsi meminta update dari 9 hari kerja kepada KPU Kabupaten Kota," terangnya.
Ia juga menuturkan, pihaknya telah melakukan evaluasi setiap harinya kepada para petugas Pantarlih tersebut.
"Kita juga dalam rangka evaluasi beberapa hari ini, kita mencoba untuk membahas beberapa problem persoalan yang dihadapi oleh Pantarlih yang tersebar di 15 Kabupaten dan Kota," katanya.
Ia menuturkan, masalah yang dihadapi oleh Pantarlih seperti server yang down dan error, maka solusi yang dilakukan adalah menggunakan Coklit manual, dikarenakan e-Coklit tersebut sifatnya hanya membantu.
"Ada problem juga soal pendataan terkait rumah pemilih yang sukar ditemui ataupun juga soal identitas kependudukannya," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Coklit Pekan Pertama, KPU Lampung Menyasar Para Tokoh Masyarakat
Berita Lainnya
-
Unjuk Rasa Petani Singkong Ricuh, Massa Lempar Batu, Polisi Tembak Gas Air Mata
Selasa, 06 Mei 2025 -
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025