• Selasa, 06 Mei 2025

Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Bandar Lampung

Rabu, 15 Februari 2023 - 13.07 WIB
895

Ditreskrimum Polda Lampung saat konferensi pers di Mapolda setempat. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung bongkar prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp di Bandar Lampung. Rabu (15/2/2023).

Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri mengatakan pelaku yakni wanita bernama Deni Buana Putri alias Dinut (29) ditangkap saat transaksi di Hotel Radisson Bandar Lampung pada Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Pelaku diamankan ketika hendak transaksi dengan anggota Subdit IV Renakta yang menyamar dengan cara undercover buy," ujarnya.

Sebelum melakukan penangkapan dan penggerebekan, ia mengungkapkan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan pengintaian terlebih dahulu.

 "Setelah dipastikan pelaku benar menyediakan jasa prostitusi online, anggota langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku," ucapnya.

Adapun modus yang digunakan pelaku yakni menawarkan dan mengirim foto-foto perempuan kepada pelanggan untuk dipilih dahulu melalui WA.  Lalu, pelanggan memesan sesuai foto dan kamar hotel.

"Pelaku memberikan tarif sekali kencan Rp 2,5 juta. Jika setuju, pelanggan harus transfer DP dulu sebesar Rp 500 ribu. Setelah itu, pelaku mengantarkan perempuan yang dipesan ke alamat yang sudah disepakati," imbuhnya.

Dari harga Rp 2,5 juta tersebut, pelaku selaku mucikari mendapat bagian sebesar Rp 1,5 juta dan sisanya diberikan kepada perempuan yang diperdagangkan.

"Hasil pemeriksaan, pelaku sudah berulang kali melakukan prostitusi online," ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan saat penggerebekan yakni 1 unit IPHONE 12 Pro MAX warna abu-abu, 1 unit IPHONE 11 warna putih, 1 unit HP VIVO V21 warna hitam, 40 lembar Uang Rp 100 ribu, 2  lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa sex komersil, dan 2 lembar bukti pemesanan kamar hotel.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Dan Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar. (*)