Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi, DPRD Lampung Prioritaskan Dua Raperda

Suasana rapat paripurna penyampaian pemandangan umum Gubernur Lampung di ruang sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (15/2/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi
(Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, menyampaikan jawaban Gubernur atas
pemandangan umum Fraksi-fraksi dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Lampung
pada, Rabu (15/2/2023).
Pemprov Lampung mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) prakarsa. Diantaranya pajak daerah dan retribusi daerah, rencana rata
ruang wilayah Provinsi Lampung tahun 2023-2043, serta perubahan kedua atas
Perda nomor 2 tahun 2009 tentang pembentukan BUMD Lampung Jasa Utama (LJU).
Dalam sambutannya Fahrizal menjelaskan jika segala masukan yang
berasal dari fraksi-fraksi di DPRD Lampung bertujuan untuk menyempurnakan dan
meningkatkan kualitas raperda sehingga akan lebih bermanfaat.
"Dari pemandangan umum yang telah disampaikan oleh
fraksi, kami mendapat kesan positif bahwa keberadaan ketiga raperda tersebut
dapat diterima dengan baik serta disetujui untuk dapat dilanjutkan
pembahasannya," kata Fahrizal.
Menurutnya, jika kedepan masih terdapat usulan serta saran
dan masukan yang belum terakomodir maka diharapkan dapat disetujui untuk
dibicarakan pada tingkat pembicaraan berikutnya.
"Semua ini dilakukan demi menghasilkan produk hukum
terbaik untuk dipersembahkan pada Provinsi Lampung. Serta dapat bermanfaat
terhadap pembangunan yang juga ada di Lampung," kata dia.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Ririn
Kuswantari, menjelaskan jika sebelumnya fraksi DPRD Lampung telah memberikan
tanggapan serta masukan untuk kesempurnaan serta kekayaan materi dari raperda
prakarsa Pemprov Lampung.
"Pandangan umum dari fraksi ini akan menjadi bahan
serta masukan untuk melakukan pengawasan dan melanjutkan pada tahap berikutnya.
Dimana untuk dua raperda yang diutamakan yakni perubahan LJU dan LHP BPK yang
akan di paripurnakan pada Maret," kata dia.
Sementara itu untuk Raperda lainnya, ia menjelaskan jika
tidak bisa dilakukan secara terburu-buru dan membutuhkan pembahasan yang sangat
luas serta melibatkan stakeholder terkait.
"Untuk Raperda lainnya kami membutuhkan waktu untuk
pembahasan yang sangat luas. Karena ini melibatkan stakeholder dari berbagai
pihak untuk dapat memperkaya bahasan didalamnya," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Dinas Ketahanan Pangan Tutupi Proyek Instalasi Pengolahan Pupuk Organik Cair 5,5 Miliar
Selasa, 06 Mei 2025 -
Unjuk Rasa Petani Singkong Ricuh, Massa Lempar Batu, Polisi Tembak Gas Air Mata
Selasa, 06 Mei 2025 -
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025