Tega! Pasutri di Bandar Lampung Jajakan Anak Dibawah Umur Lewat Aplikasi MiChat
Ilustrasi Mardiah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasangan suami istri
(Pasutri) di Bandar Lampung diringkus polisi karena menjadi mucikari menjajakan
wanita di bawah umur melalui sosmed Michat pada Rabu (15/2/2023).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya
Putra mengatakan Pasutri tersebut yakni Arya Panca Saputra (24) dan GS (18) warga Kemiling, Bandar Lampung.
"Kedua pelaku tergolong masih muda dan nekat menjadi
mucikari karena desakan ekonomi," ujarnya.
Modus pelaku yakni dengan cara mempromosikan korban GD (13)
melalui aplikasi Michat yang didownload lewat HP korban yang merupakan orang
dekat pelaku.
"Lalu pelaku melakukan komunikasi atau negosiasi dengan
pelanggan yang berniat melakukan perzinahan (hubungan badan) dengan korban,"
ucapnya.
Dari pemeriksaan, pelaku memasang harga sebesar Rp300 ribu
hingga Rp800 ribu untuk sekali kencan berhubungan badan.
"Setelah sepakat, terus keduanya bertemu di sebuah
penginapan dan pelaku mengantar korban untuk menemui pelanggan yang mau
melakukan hubungan badan," imbuhnya.
Usai melakukan hubungan badan, pelaku menerima uang
pembayaran dari pelanggan dan dibagi dua dengan korban.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit HP Vivo
milik korban. Kini pelaku Arya Panca Saputra (24) dan GS (18) telah
ditahan di Polresta Bandar Lampung.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan
ancaman penjara maksimal 15 Tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jenderal Bintang Satu Jadi Tersangka Korupsi MBG, Mabes Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas
Jumat, 03 Juli 2026 -
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus MBG
Kamis, 02 Juli 2026 -
Taufik Hidayat Jalani Rekonstruksi Penyekapan Sadis, Peragakan Puluhan Adegan
Kamis, 02 Juli 2026 -
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
Selasa, 30 Juni 2026








