• Selasa, 06 Mei 2025

3 Saksi Mangkir Sidang Suap Karomani, JPU: Tiga Kali Tak Hadir Kita Panggil Paksa

Kamis, 16 Februari 2023 - 13.22 WIB
437

Anggota DPRD Tulangbawang Barat Marzani, Ibu Rumah Tangga, Aneta dan Ibu Rumah Tangga, Ema Misriana saat menjadi aksi di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (16/2/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga saksi mangkir dalam persidangan korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Jalur Mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (16/2/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menjadwalkan sebanyak 6 saksi pada sidang pembuktian 3 terdakwa korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjung Karang.

Ketiga terdakwa tersebut yakni eks Rektor Unila Prof Karomani, eks Warek I Unila Heryandi dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

6 saksi yang dijadwalkan yakni Ketua DPW Nasdem Lampung Herman HN, Yayan Saputra (ajudan Herman HN), anggota DPRD Tubaba Marzani, Aneta, Ema Misriani dan Anggota DPRD Lampung Fraksi Nasdem Mardiana.

JPU KPK, Agus Prasetya Nugraha mengungkapkan, para saksi yang mangkir dalam persidangan tanpa keterangan diantaranya Ketua DPW Nasdem Lampung Herman HN, Anggota DPRD Lampung Mardiana dan ajudan Herman HN yakni Yayan.

"Tidak ada konfirmasi, kita sudah layangkan surat panggilan," ucapnya.

Agus menegaskan, jika dalam 3 kali panggilan tidak hadir dalam persidangan, Ketua DPW Nasdem Lampung Herman HN dan anggota DPRD Lampung Mardiana akan dipanggil paksa untuk memberikan kesaksian pada sidang perkara korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022.

"Ini panggilan pertama, kalau tiga kali tidak hadir (mangkir), kita minta majelis hakim untuk melakukan panggil paksa," ujarnya.

Adapun saksi yang hadir diantaranya Anggota DPRD Tulangbawang Barat Marzani, Ibu Rumah Tangga Aneta dan Ibu Rumah Tangga Ema Misriana. (*)


Video KUPAS TV : Polda Lampung Bongkar Prostitusi Online di Bandar Lampung