• Senin, 18 Agustus 2025

Budi Sutomo Pasang Harga Rp300 Juta Sebagai 'Mahar' Masuk FK Unila

Kamis, 16 Februari 2023 - 14.39 WIB
191

Aneta (tengah kerudung hitam) saat memberikan kesaksiannya dalam sidang perkara suap PMB Unila jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (16/2/23). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo memasang harga Rp300 juta sebagai 'mahar' masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Hal tersebut terungkap saat Aneta menjadi saksi dalam persidangan korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (16/2/2023).

Dalam persidangan, Aneta seorang ibu rumah tangga menjelaskan awalnya bercerita ke Ema Misriana yang juga seorang ibu rumah tangga, bahwa anaknya gagal masuk Unila jalur SBMPTN dan ingin masuk jalur mandiri (SMMPTN).

"Lalu, Ema cerita punya kenalan di Rektorat Unila jalur mandiri yaitu Budi Sutomo, katanya ketemu dulu dan siapa tahu bisa dibantu," ujarnya.

Kemudian, pada 24 Juni 2022 dirinya bersama Ema melakukan pertemuan di Dunkin Donut (samping UBL).

"Saya datang bersama bu Ema, terus pak Budi datang 15 menit kemudian," ucapnya.

Lalu, JPU KPK Agus Prasetya Nugraha bertanya ke saksi Aneta. "Apa yang terjadi dalam pertemuan tersebut, coba ibu ceritakan?" Tanya JPU.

"Pertama bu Ema mengenalkan pak Budi, terus ditanya anak saya pintar tidak. Pak Budi juga bilang, kalau mau coba masuk FK, dicoba saja tapi tidak janji bisa dibantu," jawab saksi Aneta.

Kemudian, Aneta ditanya kembali oleh Budi Sutomo jika anaknya diterima masuk Unila jalur mandiri, bersedia tidak menyumbangkan infaq.

"Saya jawab ada nominal sumbangan tidak pak? Terus pak Budi jawab Rp300 juta," ujar Aneta.

"Saya jawab tidak ada kalau segitu, kalau Rp200 juta, saya ada untuk menyumbang. Setelah itu, pak budi bilang tidak janji, nanti akan disampaikan dulu ke beliau. Saya tidak tahu siapa beliau yang dimaksud pak Budi," sambungnya.

Lalu, JPU KPK Agus Prasetya Nugraha bertanya ke saksi Aneta. "Anak ibu lulus, kapan tahu kelulusannya?" Tanya JPU.

"Pas pengumuman 18 Juli 2022," jawab saksi Aneta.

"Setelah anak ibu lulus, kan ada janji sama Budi Sutomo akan menyerahkan uang 200 juta. Kapan itu diserahkan?" Tanya JPU kembali.

"Saya menyerahkan uang itu setelah pengumuman tanggal 21 Juli 2022. Saya serahkan ke ibu Ema di rumahnya," jawab saksi Aneta kembali.

Lalu, JPU Agus bertanya perihal uang Rp200 juta tersebut dalam bentuk apa ketika diserahkan.

"Uangnya pecahan Rp 100 ribu, dua bundel dimasukkan amplop cokelat lalu dibungkus plastik," jawab saksi Aneta.

JPU Agus bertanya kembali apakah saksi Aneta tahu uang tersebut telah diserahkan dan sampai ke tangan Budi Sutomo.

"Tanggal 24 Juli 2022, Bu Ema cerita uang itu sudah disampaikan ke Budi Sutomo. Terus saya bilang terimakasih ke bu Ema," jawab saksi Aneta.

Terus saya bilang terimakasih ke bu Ema," jawab saksi Aneta.

Sebelumnya, JPU KPK menjadwalkan pemeriksaan sebanyak 6 saksi pada sidang pembuktian 3 terdakwa korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjung Karang.

Ketiga terdakwa tersebut yakni eks Rektor Unila Prof Karomani, eks Warek I Unila Heryandi dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

6 saksi yang dijadwalkan yakni Ketua DPW Nasdem Lampung Herman HN, Yayan Saputra (ajudan Herman HN), anggota DPRD Tubaba Marzani, Aneta, Ema Misriani dan Anggota DPRD Lampung Fraksi Nasdem Mardiana. (*)