• Selasa, 06 Mei 2025

Damar Lampung: Mucikari Jual Anak Dibawah Umur Harus Dihukum Berat

Kamis, 16 Februari 2023 - 19.44 WIB
155

Ilustrasi

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Damar Lampung, Ana Yunita Pratiwi mendorong penegak hukum agar memberikan sanksi tegas pada mucikari yang menjual anak dibawah umur.

Hal itu, buntut dari pengungkapan kasus prostitusi oleh pihak kepolisian di sebuah hotel di Lampung yang korbannya adalah anak-anak.

"Sanksi tegas dalam penegakan hukum ini penting menjadi perhatian, karena secara instrumen hukum sudah tersedia," ujar Ana, saat dikonfirmasi, Kamis (16/2/2023).

Ana menyampaikan, selain melanggar hak-hak anak. Hal ini jelas tindakan melawan hukum dan pidana yang di atur di UU perlindungan anak maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Anak perempuan jauh lebih rentan menjadi korban prostitusi online ini. Karena mudah di tipudaya oleh pelaku, baik dibuat ketergantungan, hubungan keadaan maupun penjeratan hutang," ungkapnya.

Ia mengaku, terjadinya prostitusi anak ini juga terjadi karena perubahan pola komunikasi dan interaksi yang tidak bisa dihindari, apalagi dengan perkembangan teknologi informasi.

Maka teknologi ini jadi dua mata pisau. Bisa berdampak positif untuk perkembangan kemajuan suatu bangsa. Juga ancaman pola kekerasan berbasis elektronik maupun prostitusi.

"Termasuk prostitusi online yang dimanfaakan karena perkembangan teknologi," kata Ana.

Yang pasti jelasnya, melalui metode atau pola apapun jika tindakannya melawan hokum apalagi menyalahgunakan kekuasaan, kedudukannya memanfaatkan organ tubuh seksual dan mengksploitasi seksual, sebagaimana diatur dalam UU TPKS pada pasal 12 dan perbudakan seksual pasal 13 adalah tindak pidana.

"Karena pelaku akan menggunakan kedudukannya ini untuk memperdaya korban baik secara offline maupun media digital," sambungnya.

Oleh karenanya, usia anak yang mengalami eksploitasi dan perbudakan seksual harus diedukasi soal literasi digital, hak-hak anak, soal kesehatan reproduksi dan seksual.

"Edukasi ini tidak hanya ke anak, tapi juga orang tua dan seluruh lapisan masyarakat melalui pola asuh yang sadar hukum, memahami hak anak, anti kekerasan. Sehingga ketika mengetahui peristiwa prostitusi online dapat melakukan pencegahan dan perlindungan pada korban," tandasnya. (*)