Damar Lampung: Mucikari Jual Anak Dibawah Umur Harus Dihukum Berat
Ilustrasi
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Damar Lampung, Ana Yunita
Pratiwi mendorong penegak hukum agar memberikan sanksi tegas pada mucikari yang
menjual anak dibawah umur.
Hal itu,
buntut dari pengungkapan kasus prostitusi oleh pihak kepolisian di sebuah hotel
di Lampung yang korbannya adalah anak-anak.
"Sanksi
tegas dalam penegakan hukum ini penting menjadi perhatian, karena secara
instrumen hukum sudah tersedia," ujar Ana, saat dikonfirmasi, Kamis
(16/2/2023).
Ana
menyampaikan, selain melanggar hak-hak anak. Hal ini jelas tindakan melawan
hukum dan pidana yang di atur di UU perlindungan anak maupun UU Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (TPKS).
"Anak
perempuan jauh lebih rentan menjadi korban prostitusi online ini. Karena mudah
di tipudaya oleh pelaku, baik dibuat ketergantungan, hubungan keadaan maupun
penjeratan hutang," ungkapnya.
Ia
mengaku, terjadinya prostitusi anak ini juga terjadi karena perubahan pola
komunikasi dan interaksi yang tidak bisa dihindari, apalagi dengan perkembangan
teknologi informasi.
Maka
teknologi ini jadi dua mata pisau. Bisa berdampak positif untuk perkembangan
kemajuan suatu bangsa. Juga ancaman pola kekerasan berbasis elektronik maupun
prostitusi.
"Termasuk
prostitusi online yang dimanfaakan karena perkembangan teknologi," kata
Ana.
Yang pasti
jelasnya, melalui metode atau pola apapun jika tindakannya melawan hokum apalagi
menyalahgunakan kekuasaan, kedudukannya memanfaatkan organ tubuh seksual dan
mengksploitasi seksual, sebagaimana diatur dalam UU TPKS pada pasal 12 dan
perbudakan seksual pasal 13 adalah tindak pidana.
"Karena
pelaku akan menggunakan kedudukannya ini untuk memperdaya korban baik secara
offline maupun media digital," sambungnya.
Oleh
karenanya, usia anak yang mengalami eksploitasi dan perbudakan seksual harus
diedukasi soal literasi digital, hak-hak anak, soal kesehatan reproduksi dan
seksual.
"Edukasi
ini tidak hanya ke anak, tapi juga orang tua dan seluruh lapisan masyarakat
melalui pola asuh yang sadar hukum, memahami hak anak, anti kekerasan. Sehingga
ketika mengetahui peristiwa prostitusi online dapat melakukan pencegahan dan
perlindungan pada korban," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lewat Apresiasi PLN Mobile, PLN UID Lampung Perkuat Engagement Pelanggan
Selasa, 21 April 2026 -
Dukung Program Sabuk Kamtibmas, Dirbinmas Polda Lampung Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas
Selasa, 21 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas, Kombes Pol Indra Napitupulu Tekankan Sinergi Jaga Kondusivitas
Selasa, 21 April 2026 -
Hari Kartini 2026, Kostiana: Momentum Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
Selasa, 21 April 2026








