• Selasa, 06 Mei 2025

Taufik Basari Dorong Penuntasan Penegakan Hukum Kasus Mafia Tanah di Malangsari Lamsel

Kamis, 16 Februari 2023 - 21.46 WIB
220

Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari saat ditemui usai acara dialog dengan masyarakat di Sekretariat IPSI Lamsel. Kamis (16/2/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Komisi III DPR RI menyoroti proses peradilan kasus mafia tanah di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang sudah bergulir sejak 12 Desember 2022 lalu dan dikabarkan tinggal menunggu putusan di PN Kalianda.

Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari menyebutkan hal itu, kala dijumpai dalam sebuah acara dialog dengan beberapa kelompok warga masyarakat dari beberapa desa.

"Ada hal-hal yang ingin saya sampaikan kepada masyarakat, bahwa tugas menjadi anggota dewan adalah untuk membela masyarakat. Salah satunya, sedang kita nantikan proses kasus Desa Malangsari yang terkait dengan kasus mafia tanah. Saat ini, proses hukumnya sedang berjalan dan proses peradilan juga sedang berjalan. Insya Allah hari Rabu (22/2/2023) kabarnya akan ada putusan," kata Tobas sapaan akrabnya usai acara di Sekretariat IPSI Lamsel, Kelurahan Way Urang, Kalianda Kamis (16/2).

Tobas mengatakan, terkait dengan orang-orang yang terlibat perkara mafia tanah tersebut dirinya berharap keadilan dapat ditegakkan.

"Dan tentunya, warga masyarakat Desa Malangsari mendapatkan hak-haknya. Karena, jangan sampai kemudian ada pihak-pihak yang berupaya untuk merenggut hak-hak masyarakat ini," imbuhnya.

Tobas mengungkapkan, pada 17 November 2022 Komisi III DPR RI telah turun langsung ke Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari dalam rangka kunjungan kerja khusus.

"Kita berharap, pihak aparat penegak hukum bisa menuntaskan setuntas-tuntasnya termasuk juga meminta pertanggungjawaban hukum bagi siapapun yang bertanggung jawab tanpa melihat latar belakang dari orang tersebut. Karena, hukum itu ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas Tobas.

Disoal oknum Jaksa berinisial AM yang diduga turut terlibat dalam kasus mafia tanah itu, Tobas menjawab untuk mengikuti proses hukum.

"Kita tunggu saja proses-prosesnya, mungkin itu bagian dari strategi penegakan hukum dan kita percayakan sepenuhnya kepada pihak aparat penegak hukum," tuturnya.

Tobas menambahkan, dirinya sengaja terlibat aktif dalam proses penegakan hukum atas kasus mafia tanah di Desa Malangsari karena merupakan bagian dari tugas seorang anggota DPR RI.

"Dan menurut saya, itu adalah bagian yang harus dilakukan sebagai wakil rakyat yaitu membela kepentingan masyarakat. Mudah-mudahan, apa yang kita cita-citakan ini dapat berhasil," tandas Tobas.

Sebelumnya, lima tersangka kasus mafia tanah yang menyerobot 10 hektare lahan warga atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM), yakni pensiunan Polri berinisial SJO (80), Kades Gunungagung Lampung Timur berinisial SYT (68), Kepala Satpol PP Lampung Timur berinisial SHN (58), seorang notaris dan PPAT berinsial RA (49), serta juru ukur Kantor BPN Lamsel berinisial FBM (44).

Serta, seorang oknum Jaksa berinisial AM yang diketahui berdinas di Kejati Sumsel dengan jabatan Kasi E di bagian Intel sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Lampung. (*)

Editor :