Dalam 11 Hari, Tercatat 811 Pengendara di Lampung Langgar Lalu Lintas

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 811 pengendara di Provinsi Lampung melanggar lalu lintas dan ditindak selama 11 hari Operasi Keselamatan Krakatau 2023.
Kasatgas Gakkum Ditlantas Polda Lampung, Kompol Yerru Ewandono Sunjoto mengatakan, pelanggar lalu lintas didominasi pengendara motor yang dilakukan di terminal, jalan protokol, pasar dan tempat keramaian.
"Para pelanggar tersebut ditindak Satgas Gakkum Dirlantas Polda Lampung berupa teguran serta imbauan tertib berlalulintas," kata Yerru, saat memberikan keterangan, Jumat (17/2/2023).
Adapun rincian tindakan tersebut yakni sebanyak 801 pelanggar dilakukan teguran lisan dan tertulis sementara. Sedangkan sisanya 10 pelanggaran terjaring ETLE statis.
"Pelanggaran yang ditindak yaitu pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot brong, tidak memakai sabuk pengaman, kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dan juga TNKB tidak sesuai spek," jelasnya.
Ia menjelaskan, operasi keselamatan krakatau bertujuan meningkatkan kesadaran dalam berlalulintas, mengurangi pelanggaran dan kecelakaan serta fatalitas korban kecelakaan.
"Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari 7 hingga 202 Februari 2023 dan berlangsung di seluruh Indonesia," imbuhnya.
Yerru mengungkapkan, karena tujuan utama operasi tersebut menumbuhkan kesadaran pengendara dalam berlalulintas, maka para pelanggar lalulintas hanya diberi teguran dan edukasi untuk tidak lagi melakukan pelanggaran.
"Ya sementara ini hanya kita berikan teguran lisan dan tertulis serta imbauan untuk selalu tertib berlalu lintas," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Oknum Polisi Diduga Terlibat Komplotan Pencurian Motor di Indekos Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
BGN Ungkap Baru 198 dari 10.012 Dapur MBG yang Punya Sertifikat Higiene
Kamis, 02 Oktober 2025 -
PPPK Tahap II Pemprov Lampung Kecewa SK Hanya Berlaku 1 Tahun
Kamis, 02 Oktober 2025 -
303 Ribu Hektar Hutan Lampung Hilang, Irfan: Berubah Jadi Lahan Perkebunan Skala Besar, Yanyan: Masih Ada Praktik Pembukaan Lahan Ilegal
Kamis, 02 Oktober 2025 -
Iskandar: Wartawan Harus Patuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Rabu, 01 Oktober 2025