• Selasa, 06 Mei 2025

KPPU Panggil PT. IAP dan PT. APNM Terkait Penjualan Minyakita Bersyarat, Ini Hasilnya

Minggu, 19 Februari 2023 - 15.30 WIB
398

Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co , Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II telah mendengarkan keterangan dari PT Indomarco Adi Prima (PT. IAP) dan PT Agung Putra Niaga Mandiri (PT. APNM) terkait pembelian minyak goreng merk Minyakita yang bersyarat.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, PT. APNM yang diwakili oleh tim human resources dengan didampingi Legal Officer, memberikan keterangan kepada KPPU bahwa perilaku penjualan bersyarat terhadap Minyakita dilakukan atas ketidaktahuan tim pemasaran.

"Penjualan bersyarat dilakukan sales untuk meningkatkan penjualan pada produk lainnya. Dimana PT. APNM menyampaikan bahwa secara kebijakan pihaknya tidak menetapkan pasar rakyat disyaratkan untuk membeli produk lainnya gunamendapatkan Minyakita," kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/2/2023).

Selanjutnya untuk PT. IAP yang diwakili oleh Kepala Kantor Cabang Lampung, tidak membantah temuan KPPU terhadap penjulan bersyarat yang dilakukan PT. IAP dalam memasarkan minyak goreng rakyat merek Minyakita di Provinsi Lampung.

Namun PT. IAP beralasan bahwa perilaku penjualan bersyarat tersebut bukan kebijakan yang ditetapkan oleh PT. IAP. Apabila terjadi penjualan bersyarat di pasar rakyat hal tersebut merupakan inisiatif yang dilakukan sales untuk meningkatkan penjualan.

"PT. IAP menerangkan bahwa produk yang ditemukan KPPU dijual bersyarat bersamaan dengan Minyakita adalah produk lada putih bubuk merek refina, yang saat ini sedang terdapat program marketing dari produsen dimana pengambilan 10 karton bonus 1 karton," tutur Wahyu.

Oleh karena itu, Kepala Kantor Cabang IAP. Lampung menduga tim sales berinisiatif untuk menjual bersyarat Minyakita dengan mensyaratkan pembelian lada bubuk merek refina untuk mendukung program pemasaran dari produsen tersebut.

"Keterangan dari PT. IAP tersebut berkorelasi dengan temuan KPPU. Dimana KPPU menemukan 11 karton lada bubuk merek refina pada toko yang mengambil Minyakita pada PT. IAP," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, KPPU menerima keluhan dari pasar rakyat yang mengalami kesulitan dalam memasarkan produk yang diikatkan dengan Minyakita. Pasar Rakyat berharap PT. IAP memenuhi komitmennya dan bersedia meretur produk lada bubuk menjadi produk lainnya yang mudah untuk dipasarkan.

"Meskipun PT. IAP dan PT. APNM menjelaskan bahwa penjualan bersyarat tersebut bukan kebijakan yang ditetapkan oleh perusahaan, melainkan inisiatif yang dilakukan oleh sales, perusahaan tetap harus bertanggung jawab untuk memastikan seluruh lini perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan tidak bertentangan terhasillah aturan," ujarnya.

Selain itu KPPU juga akan mendalami lebih lanjut keterangan-keterangan yang sudah disampaiakan, telebih KPPU menilai penjelasan yang disampaikan oleh PT. IAP dan PT. APNM tidak sesuai dengan temuan-temuan yang didapatkan di lapangan.

KPPU juga memberikan peringatan keras kepada dua perusahaan tersebut untuk menghentikan prkatik penjualan bersyarat baik untuk minyak goreng rakyat merek Minyakita maupun untuk produk lainnya.

"Atas temuan penjualan bersyarat tersebut KPPU juga melakukan koordinasi bersama Polda Lampung dan Perum Bulog untuk mendukung upaya yang dilakukan oleh KPPU untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat melalui pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1999," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : Disperindag Sidak Perusahaan Pengemas Minyakita Di Lampung


Editor :