MAKI Siap Ajukan Praperadilan Jika Kejati Lampung 'Melempem' Tangani Kasus KONI

MAKI Siap Ajukan Praperadilan Jika Kejati Lampung 'Melempem' Tangani Kasus KONI. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman siap ajukan praperadilan jika Kejati Lampung melempem tangani perkara korupsi KONI. Minggu (19/2/2023).
Pasalnya, dirinya sudah merasa kecewa dengan penanganan Kejati Lampung dalam perkara korupsi itu yang hingga kini mangkrak. "Kecewa dan siap gugat praperadilan," singkatnya.
Boyamin pun mendesak Kejati Lampung untuk segera menetapkan tersangka jika sudah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Sementara itu, Ketua LCW, Juendi Leksa Utama memberikan catatan atas perkara tersebut, yaitu penyidik harus segera dan tentu dengan hati hati menentukan sikap dan keputusannya terhadap perkara yang sedang ditangani, apakah akan ada penetapan tersangka atau akan dihentikan nantinya.
"Karena penetapan tersangka atau penghentian penyidikan memiliki konsekuensi hukumnya masing masing. Dan keputusan penyidik nanti akan memiliki potensi terbuka bagi tersangka atau publik untuk melakukan pengujian terhadap keputusan penyidik ke peradilan," ujarnya.
Maka apapun keputusan yang ditetapkan penyidik nanti, LCW berharap penyidik dapat mempertanggungjawabkan sikapnya kepada publik dengan argumentasi hukum yang kuat.
"Kita menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik atas penanganan perkara tersebut dengan alasan penyidik sedang mendalami mensrea nya dalam peristiwa itu," pungkasnya.
Sementara itu, Kejati Lampung hingga saat ini masih bungkam dan tutup mulut mengenai perkara yang sudah setahun lebih tersebut.
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra tidak merespon saat dihubungi oleh tim kupastuntas.co (*)
Video KUPAS TV : Anggota DPRD Tubaba Marzani Titipkan Anak Masuk Unila
Berita Lainnya
-
BGN Ungkap Baru 198 dari 10.012 Dapur MBG yang Punya Sertifikat Higiene
Kamis, 02 Oktober 2025 -
PPPK Tahap II Pemprov Lampung Kecewa SK Hanya Berlaku 1 Tahun
Kamis, 02 Oktober 2025 -
303 Ribu Hektar Hutan Lampung Hilang, Irfan: Berubah Jadi Lahan Perkebunan Skala Besar, Yanyan: Masih Ada Praktik Pembukaan Lahan Ilegal
Kamis, 02 Oktober 2025 -
Iskandar: Wartawan Harus Patuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Rabu, 01 Oktober 2025