Dugaan Larangan Ibadah di Gereja, Ini Kata Wakil Gubernur Lampung

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Viral sebuah video di sosial media pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim atau yang akrab disapa Nunik, mengaku ikut menyayangkan hal itu sampai harus terjadi.
Nunik mengaku jika dirinya sudah melihat video viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah warga yang disebut melarang umat Kristen beribadah di gereja.
Baca juga : Viral! Pembubaran Ibadah Gereja di Rajabasa Lampung, Salah Satunya Diduga Ketua RT
"Iya sudah lihat videonya, kami masih mencari tahu penyebabnya. Apabila rumah ibadah tersebut sudah mendapat persetujuan warga, tentu tidak harus dipersoalkan lagi," kata Nunik, saat dimintai keterangan, Senin (20/2/2023).
Nunik mengungkapkan jika negara menjamin setiap warga nya untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Baca juga : Polisi Jamin Keamanan dan Pastikan Ibadah Jemaat GKKD Lampung Tetap Berjalan
"Tentu ini sangat disayangkan, karena negara saja menjamin hak beragama dan beribadah warganya sesuai dengan undang-undang, seharusnya tidak perlu dilakukan tindakan seperti itu," ungkapnya.
Ia juga menambahkan jika Indonesia termasuk Lampung memiliki beragam suku, agama dan bahasa sehingga harus mengedepankan toleransi antar sesama. (*)
Video KUPAS TV : Pemprov Lampung Buka Rumah Kurasi Kopi
Berita Lainnya
-
Tuntaskan Masalah Jalan, Pemprov Lampung Targetkan Perbaikan Gunakan Beton
Kamis, 02 Oktober 2025 -
Lampung Kirim 139 Atlet-Official ke Pornas Korpri XVII di Palembang
Kamis, 02 Oktober 2025 -
Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian untuk Perkuat Ekonomi Lampung
Kamis, 02 Oktober 2025 -
Menteri Agama Paling Konsisten dengan Citra Positif dari Publik
Kamis, 02 Oktober 2025