Asyik Main Togel, Warga Pesibar Diamankan Polisi

Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Mapolres Pesisir Barat. Selasa (21/02/2023). Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Lagi asyik main togel, seorang pria berinisial EPN (33) warga Kecamatan Pesisir Selatan diamankan unit Satreskrim Polres Pesisir Barat bersama tekab 308 Polsek Pesisir Tengah pada Senin (20/02/2023) malam sekitar pukul 21:30 WIB.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasatreskrim Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, penangkapan terduga pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat, dimana saat itu jajaran unit Reskrim Polres Pesisir Barat tengah melakukan penyelidikan terkait perjudian.
"Penangkapan bermula saat unit Reskrim Polres Pesisir Barat bersama Tekab 308 melakukan penyelidikan terkait perkara perjudian jenis togel di wilayah hukum Polres Pesisir Barat kemudian ada laporan bahwa ada terduga pelaku perjudian jenis togel di wilayah Pekon Tanjung Setia, Pesisir Selatan," kata Riki, Selasa (21/02/2023).
Setelah mendapat laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran laporan tersebut. Kemudian diketahui, pelaku sedang berada di kediamannya dan langsung bergerak untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang ada di TKP.
"Team kemudian bergerak langsung ke Tanjung Setia dan berhasil mengamankan seorang laki laki inisial EPN berikut barang bukti handphone Samsung Galaxy J7 warna putih, satu buah rekapan togel di kertas bungkus rokok merk gabah, uang sebesar Rp35.000," ungkap Riki.
Kemudian berdasarkan hasil interogasi, modus operansi pelaku yaitu menerima pasangan dari pemasang untuk selanjutnya diteruskan ke situs judi online yang pelaku miliki, apabila tembus angka yang dipasang, tersangka mendapatkan 20 persen dari hasil kemenangan pemasang togel.
"Dari hasil penangkapan pelaku EPN, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone Samsung galaxy J7 warna putih, 1 buah rekapan togel di kertas bungkus rokok merk gabah, uang pecahan Rp20.000 dua lembar, uang pecahan Rp10.000 dua lembar dan uang pecahan Rp5000 satu lembar," pungkasnya
Riki mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pesisir Barat guna proses sidik lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Lainnya
-
Persiapan WSL Krui Pro QS 6000 Capai 80 Persen, 301 Peserta dari 17 Negara Siap Berlaga
Rabu, 04 Juni 2025 -
Tersangka Pembunuhan Kakak-Adik di Pesibar Belum Terungkap, Puslabfor Mabes Polri Turun Tangan
Senin, 26 Mei 2025 -
Wagub Lampung Resmikan Samsat Induk Pesibar: Pajak Kita untuk Kita Semua
Senin, 26 Mei 2025 -
WSL Krui Pro QS 6000 Kembali Digelar, 257 Peselancar Mancanegara Sudah Daftar
Selasa, 20 Mei 2025