• Senin, 18 Agustus 2025

Kabid Dinkes Lamteng Anton Wibowo Serahkan Uang Rp250 Juta 'Ucapan Terimakasih' Anak Masuk FK Unila

Selasa, 21 Februari 2023 - 13.58 WIB
353

3 Saksi yang hadir dalam sidang lanjutan suap PMB Unila jalur mandiri 2022 dengan tiga terdakwa yakni Karomani, Heryandi dan M. Basri di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (21/2/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Lampung Tengah, M Anton Wibowo serahkan uang Rp 250 juta sebagai ucapan terimakasih karena sang anak berinisial AFA diloloskan masuk FK Unila.

Hal tersebut terungkap saat M. Anton Wibowo menjadi saksi dalam sidang lanjutan suap PMB Unila jalur mandiri 2022 dengan tiga terdakwa yakni Karomani, Heryandi dan M. Basri di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (21/2/2023).

Dalam persidangan, Anton mengakui pernah menyerahkan uang Rp 250 juta melalui Mahfud Santoso (Ketua Dewan Pendidikan Lamteng) untuk diteruskan kepada Karomani sebagai ucapan terimakasih karena meloloskan sang anak masuk Fakultas Kedokteran Unila jalur mandiri.

Selain uang tersebut, ia juga mengungkapkan memberikan sumbangan pembiayaan institusi (SPI) senilai Rp 250 juta dan UKT senilai Rp 17,5 juta secara resmi yang ditransfer ke rekening Unila.

Awalnya JPU KPK, M Afrisal mencecar berbagai pertanyaan kepada saksi M. Anton Wibowo, salahsatunya terkait hubungannya dengan mahasiswa inisial AFA yang masuk FK Unila. 

Anton pun mengakui nama tersebut merupakan anak kandungnya dan lolos FK Unila secara afirmasi melalui jalur mandiri. Selain itu, ia mengungkapkan guna memasukkan sang anak ke FK Unila, dirinya meminta bantuan Mahfud Santoso.

"Iya pak, (AFA) itu anak saya. Saya minta tolong ke pak Haji (Mahfud Santoso) karena Dewan Pendidikan Lampung Tengah, dan dekat dengan pak Karomani, saya sendiri tidak kenal dengan Karomani," jelasnya.

Lalu, Anton menceritakan diminta oleh Mahfud Santoso yang juga pengurus NU Lampung untuk menyumbang pembangunan LNC setelah pengumuman sang anak lulus.

"Pengumuman (kelulusan) itu sekitar tanggal 18 Juli 2023, lalu 19 juli saya telpon pak Mahfud, kemudian kami bertemu," ujarnya.

"Saat bertemu, beliau (Mahfud Santoso) menyampaikan agar saya menyumbang untuk pembangunan gedung NU (LNC)," sambungnya.

Adapun uang yang disebut sebagai infaq itu diberikan M Anton Wibowo yakni sebesar Rp 250 juta. Dirinya juga mengakui uang tersebut diserahkan sebagai ucapan terimakasih karena sang anak diloloskan masuk FK Unila.

"Total sumbangan itu Rp 250 juta, saya serahkan pada 28 juli 2022 ke pak Hanan (kepercayaan Mahfud Santoso) di Rumah Sakit Urip Sumoharjo karena pak Mahfud sedang di Jogja," imbuhnya.

"Jadi Rp 250 juta ke pak Mahfud itu bukan SPI, katanya untuk sumbangan pembangunan Gedung NU (LNC)," sambungnya.

Lalu, Hakim Edi Purbanus bertanya ke saksi M. Anton Wibowo terkait BAP Mahfud Santoso, dimana uang yang diserahkan ke Karomani berbeda dengan saksi M. Anton Wibowo yakni Rp 200 juta.

"Saya tidak tahu Yang Mulia, berapa yang diserahkan ke Pak Karomani, yang saya ingat saya serahkan Rp 250 juta," jawab saksi Anton.

"Uang itu sumbernya dari mana buat masukin anak kuliah," tanya Hakim Edi Purbanus.

"Itu istri saya mengajukan pinjaman ke Bank Yang Mulia," timpal saksi M. Anton Wibowo.

Adapun 6 saksi yang dijadwalkan oleh JPU KPK dalam sidang lanjutan Karomani CS diantaranya Edwin Herwani, Fajar Riadi, Helmy Yusuf, Lies Yulianti, Muhammad Ismail dan M Anton Wibowo (Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Lampung Tengah).

Dari total saksi tersebut, hanya 3 orang yang hadir dalam persidangan diantaranya M Anton Wibowo (Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Lamteng), Edwin dan Muhammad Ismail (Staf pelaksana BUK bagian Gaji Unila). 

Sedangkan, tiga saksi lainnya tidak hadir diantaranya Fajar Riadi, Helmy Yusuf dan Lies Yulianti. (*)

Editor :