Disnaker Bandar Lampung Panggil Pihak Buruh dan PT PSI, Ini Hasilnya
Suasana mediasi antara pihak buruh diwakili oleh kuasa LBH Bandar Lampung, dan pihak perusahaan PT. PSI, di ruang rapat Disnaker Bandar Lampung, Rabu (22/2/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Puluhan buruh perempuan PT. Phillips Seafoods Indonesia (PSI) Lampung Plant yang berada di Jalan Insinyur Sutami, Campang Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, melakukan aksi di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Rabu (22/2/2023).
Dari aksi tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Bandar Lampung memanggil perwakilan dari kedua belah pihak, baik dari buruh maupun dari pihak PT. PSI, melakukan mediasi untuk menemukan titik temu.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnaker kota Bandar Lampung, Hardiansyah mengatakan, dalam mediasi dari buruh lepas yang di PHK diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, kemudian dari pihak perusahaan PT. PSI dikuasakan pada pihak pengacara Sopian Sitepu.
"Tadi sudah dilakukan mediasi, kita sudah mendengar kedua belah pihak yang diwakilkan oleh pengacara masing-masing seperti apa. Mereka yang penerima kuasa ini akan menyampaikan pada masing-masing pihak. Sehingga tidak bisa memutuskan hari kesimpulannya," ujarnya.
Baca juga : PHK Sepihak, Puluhan Buruh PT. Philips Gelar Aksi di Depan Kantor Pemkot Bandar Lampung
Oleh karena itu jelasnya, pihaknya masih akan mengagendakan mediasi lanjutan pada 1 Maret 2023 mendatang.
"Jadi kita akan agendakan kembali pada 1 Maret. Apa hasil laporan mereka yang dikuasakan dari para pihak kuasa, apakah ada kesepakatan. Karena kita ini sifatnya hanya memediasi," ucapnya.
Kasus seperti ini lanjutnya, pihaknya melakukan beberapa tahapan yaitu mediasi pertama klarifikasi, lalu mediasi kedua dan ketiga.
"Ini baru mediasi pertama. Sehingga dua tahapan lagi, kalau pada mediasi ke tiga tidak ada titik temu atau solusi maka kita serahkan pada Pengadilan Hubungan Perindustrial," ungkapnya.
Hardiansyah menuturkan, dalam mediasi tadi kedua belah pihak masih kekeh pada pada pendiriannya masing-masing.
"Buruh lepas yang dirumahkan sejak September 2022 ingin kembali dipekerjakan, sementara pihak perusahaan mememang tidak lagi mau mempekerjakan mereka. Tapi nanti kita lihat, keputusan itu di mediasi lanjutan," ungkapnya.
Sementara Pengacara publik di LBH Bandar Lampung, Bagus mengatakan, pihaknya tetap minta 40 buruh yang di PHK ini untuk dipekerjakan kembali.
"Kita mau buruh tetap dipekerjakan kembali, namun dari perusahaan tetap tidak mau memperkerjakan kembali," kata Bagus.
Sehingga jelasnya, dari Disnaker tadi meminta untuk ada solusi dari pihak buruh dan perusahaan pada mediasi selanjutnya.
"Yang pasti kita ingin mereka yang sudah lama keberja di PT itu untuk dipekerjakan kembali," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Di PHK Sepihak, Puluhan Buruh PT Phillips Seafoods Indonesia Lampung Gelar Aksi
Berita Lainnya
-
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Rabu, 22 April 2026 -
Wakil Ketua I DPRD Lampung Kostiana Sayangkan Menu MBG Basi di Garuntang, Desak Perbaikan Kualitas Layanan
Rabu, 22 April 2026 -
Kasus Korupsi Lahan Kemenag, Terdakwa Thio Sulistio Mengaku Alami Tekanan Mental Berat
Rabu, 22 April 2026 -
Tingkatkan Keterampilan Pertolongan Pertama, Klinik Pratama UIN RIL Gelar Bimtek Basic Life Support
Rabu, 22 April 2026








