DPR RI Minta Pemda Kejar Perizinan UKL UPL Stockpile Batubara Tak Berizin

Stockpile Batubara di Bandar Lampung yang sudah berizin. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman, meminta kepada pemerintah daerah untuk mengejar perizinan perusahaan stockpile batubara yang marak di Bandar Lampung dan Lampung Selatan yang belum memiliki izin.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, jika stockpile atau gudang batubara harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan atau UKL UPL yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota tempat perusahaan tersebut berdiri.
"Itu sudah ada regulasi nya setiap kegiatan bahkan SPBU saja harus ada dokumen lingkungan UPL UKL. Pemda harus kejar ini karena UKL UPL wajib. Kalau penutupan itu ada kepentingan ekonomi. Tapi dia harus dilengkapi dengan dokumen UKL UPL," kata Endro saat dimintai keterangan, Rabu (22/2/2023).
Ia mengatakan, jika keberadaan stockpile batubara juga berpotensi untuk menajadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga berdasarkan aturan maka setiap kegiatan harus ada dokumen lingkungan.
"Pemerintah daerah dalam hal ini tidak peduli terhadap hal semacam ini. Selain izin lingkungan ini kaitannya dengan kesehatan masyarakat disekitar stockpile. Dinas Lingkungan Hidup harus peduli karena di UU Lingkungan Hidup Nomor 32/2009 untuk kasus pencemaran jelas ada penyidik pegawai negeri sipil," ujarnya.
Baca juga : DPRD Minta Pemda Tindak Tegas Tutup Stockpile Batubara Ilegal di Bandar Lampung dan Lamsel
Menurutnya, batubara yang berasal dari tumpukan kayu yang tertimbun jutaan tahun sehingga air limpasan dari tumpukan batubara yang terkena hujan adalah air limbah asam dengan pH kurang dari 7 karena batubara berkadar sulfur.
"Kalau musim kemarau kena angin maka partikel yang kecil atau debu kebawa angin dan kalau terhirup oleh masyarakat dalam jangka panjang bisa menyebabkan sakit ISPA," tuturnya.
Sebelumnya, stockpile batubara tidak berizin atau ilegal marak tersebar di wilayah Bandar Lampung (Balam) dan Lampung Selatan (Lamsel). Saat ini, jumlah stockpile berizin di Balam hanya ada lima perusahaan, dan di Lamsel empat perusahaan.
Berdasarkan data dihimpun Kupas Tuntas, saat ini hanya ada lima perusahaan yang memiliki usaha stockpile batubara berizin atau legal di Bandar Lampung. Diantaranya, PT Hasta Dwiyustama, PT Bumi Lampung Perkasa, PT Borneo Trade Energi, PT Bangun Tunas Lampung, dan PT Bangun Lampung Sentosa.
Di Kabupaten Lamsel, stockpile batubara yang sudah berizin adalah PT Sinar Langgeng Logistic di Desa Rangai, Kecamatan Katibung. Lalu, PT Tabara Nedy Energy, PT Surya Bukit Energy, dan PT Rindang Asia Energi di Kecamatan Tanjung Bintang.
Pantauan Kupas Tuntas di lapangan, masih ada beberapa stockpile batubara lain yang sudah beroperasi di luar lima perusahaan legal tersebut. Sesuai ketentuan, perusahaan harus sudah mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) saat membuka stockpile batubara.
Penelusuran di lapangan, ada stockpile batubara terletak di tepi Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Pantauan di lokasi, tidak terdapat plang perusahaan di lokasi tersebut. Ada juga stockpile batubara milik PT Sumatera Bahtera Raya (SBR) yang berlokasi di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan. Bumi Waras, Bandar Lampung.
Selain itu, ada stockpile batubara milik PT Interglobal Omni Trade terletak di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lamsel, dan PT Sinar Laut Logistik di Dusun Pulau Pasir, Kelurahan Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lamsel.
“Yang selama ini tercatat memang ada lima perusahaan itu yang sudah mengantongi izin UKL-UPL di Bandar Lampung. Yakni PT Hasta Dwiyustama, PT Bumi Lampung Perkasa, PT Borneo Trade Energi, PT Bangun Tunas Lampung, dan PT Bangun Lampung Sentosa,” kata Sumber Kupas Tuntas di Pemkot Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023).
Sumber ini mengatakan, diluar lima perusahaan stockpile batubara tersebut, belum ada lagi perusahaan yang mengurus izin UKL-UPL untuk bidang stockpile batubara. (*)
Berita Lainnya
-
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025 -
PLN UID Lampung All Out, Dukung Laga Perdana di Kandang Bhayangkara FC Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Jaga Persatuan, Donald H Sihotang Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Isu yang Tidak Jelas
Senin, 18 Agustus 2025 -
375.025 Narapidana Dapat Kado Remisi di HUT ke-80 RI
Senin, 18 Agustus 2025