• Senin, 18 Agustus 2025

Lampung Terima Rp2,23 Triliun Dana Desa, Program Kerja Ikut Bantu Peningkatan Ekonomi Desa

Rabu, 22 Februari 2023 - 15.37 WIB
577

Ilustrasi Alokasi Dana Desa

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Provinsi Lampung pada tahun 2023 ini menerima alokasi dana desa sebesar Rp2,23 triliun. Dengan rincian untuk Lampung Barat Rp114 miliar, Lampung Selatan Rp250,9 miliar, Lampung Tengah Rp311 miliar, Lampung Utara Rp200 miliar.

Selanjutnya Lampung Timur Rp263,5 miliar dan Tanggamus Rp258,2 miliar, Tulang Bawang Rp129,6 miliar, Way Kanan Rp192,3 miliar, Pesawaran Rp137,4 miliar, Pringsewu Rp116,3 miliar, Mesuji Rp88,2 miliar, Tulangbawang Barat Rp83,1 miliar dan Pesisir Barat Rp91,1 miliar. 

Ketua DPD Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Lampung, Suhardi Buyung menjelaskan, pemanfaatan dana desa setiap desa nya berbeda yang disesuaikan dengan program kerja yang telah disepakati.

"Untuk pemanfaatan dana desa prioritasnya dari setiap desa itu berbeda-beda dan pengajuannya juga dilakukan dari masing-masing desa. Namun Kita mengarahkan agar sesuai dengan kebutuhan desa. Salah satunya peningkatan ekonomi masyarakat," kata Suhardi saat dimintai keterangan, Rabu (22/2/2023).

Ia mengatakan, dana desa bisa digunakan untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa uang tunai kepada masyarakat desa yang tidak mampu dengan alokasi anggaran minimal 25 persen.

"Bisa juga ujian bantuan dana ke BUMDes namun sekali lagi harus berdasarkan persetujuan. Untuk nominal dana desa per desa nya itu beda ada yang Rp1 miliar, Rp1,5 miliar ada juga yang Rp700 juta," ujarnya.

Sementara itu untuk skema penyaluran dana desa sendiri diberikan secara langsung melalui transfer dari pemerintah pusat ke kas desa. Tercatat saat ini dari 2.435 desa di Lampung baru ada 66 desa yang sudah mencairkan dana desa, diantaranya Lampung Tengah 40 desa, Tanggamus 11 desa dan Tulangbawang Barat 15 desa

"Skema penyaluran nya sendiri tahap pertama disalurkan sejak Februari ini, tiap desa berbeda, untuk waktu ditentukan tinggal pencairan. Kepala desa yang tersandung korupsi, desa nya masih menerima dana desa kan nanti akan digantikan oleh Pj Kades," tuturnya. (*)

Editor :