1.531 Pasangan di Lampung Nikah Dibawah Tangan

Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, Ahmad Syahab, Kamis (23/2/2023). Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Sebanyak 1.531 pasangan di Lampung menikah dibawah tangan atau
hanya menikah secara agama. Dan tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sehingga,
mereka mengajukan isbat nikah ke pengadilan agama (PA) se-Provinsi Lampung
untuk bisa memiliki akta pernikahan.
Panitera
Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, Ahmad Syahab
mengatakan, sepanjang 2022 pasangan suami istri mengajukan isbat nikah terdapat
1.453 perkara, kemudian pada Januari 2023 terdapat 78 perkara.
"Sehingga
sepanjang 2022 sampai dengan Januari 2023, terdapat 1.531 orang yang mengajukan
isbat nikah ke PA se-Provinsi Lampung," ujarnya, Kamis (23/2/2023).
Ahmad
menjelaskan, perkara isbat nikah adalah perkara yang diajukan oleh para pihak
berkenaan dengan perkawinan pasangan suami yang tidak tercatat dan tidak
didaftarkan di KUA.
Menurutnya,
perkara isbat nikah ini diajukan karena beberapa alasan yaitu diantaranya
karena mereka menikah siri.
"Selanjutnya
adanya maladministrasi yang dilakukan oleh petugas KUA yang tidak mendaftarkan
perkawinan, padahal secara administrasi pasangan tersebut sudah memenuhinya.
Atau menikah sebelum tahun 1971 (UU perkawinan)," ungkap Ahmad.
Oleh
karenanya, mereka mengajukan Isbat nikah ke PA daerahnya masing-masing untuk
menetapkan ada atau tidaknya serta sah atau tidaknya suatu pernikahan yang
sudah dilaksanakan sebelumnya.
Dengan
adanya penetapan Pengadilan ini, maka pernikahan akan mendapatkan pengakuan
secara hukum dan mendapatkan kepastian hukum.
"Karena
hasil penetapan pengadilan tersebut akan menjadi dasar bagi KUA untuk
menerbitkan buku kutipan akta nikah," paparnya.
Dengan
banyaknya yang melakukan isbat nikah pihaknya terus melakukan penyuluhan hukum
kepada masyarakat tentang pentingnya pernikahan secara resmi dan patut.
"Karena
lebih mendapatkan kepastian hukum, baik terhadap pernikahan itu sendiri maupun
atas peristiwa-peristiwa yang akan terjadi setelahnya. Seperti kepastian hukum
terhadap anak, hak kewarisan dan sebagainya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Marak Calo, PT KAI Tegaskan Proses Rekrutmen Tanpa Perantara dan Biaya
Jumat, 09 Mei 2025 -
Pembunuh Penjaga Rumah Thomas Rizka Diobservasi di RSJ
Jumat, 09 Mei 2025 -
Calon Jemaah Haji Asal Bandar Lampung Meninggal Dunia Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci
Jumat, 09 Mei 2025 -
Berikut Jadwal Pendaftaran SPMB SMA/SMK Tahun Ajaran 2025-2026 di Lampung
Jumat, 09 Mei 2025