• Jumat, 09 Mei 2025

1.531 Pasangan di Lampung Nikah Dibawah Tangan

Kamis, 23 Februari 2023 - 18.00 WIB
130

Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, Ahmad Syahab, Kamis (23/2/2023). Foto: Dok Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 1.531 pasangan di Lampung menikah dibawah tangan atau hanya menikah secara agama. Dan tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sehingga, mereka mengajukan isbat nikah ke pengadilan agama (PA) se-Provinsi Lampung untuk bisa memiliki akta pernikahan.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, Ahmad Syahab mengatakan, sepanjang 2022 pasangan suami istri mengajukan isbat nikah terdapat 1.453 perkara, kemudian pada Januari 2023 terdapat 78 perkara.

"Sehingga sepanjang 2022 sampai dengan Januari 2023, terdapat 1.531 orang yang mengajukan isbat nikah ke PA se-Provinsi Lampung," ujarnya, Kamis (23/2/2023).

Ahmad menjelaskan, perkara isbat nikah adalah perkara yang diajukan oleh para pihak berkenaan dengan perkawinan pasangan suami yang tidak tercatat dan tidak didaftarkan di KUA.

Menurutnya, perkara isbat nikah ini diajukan karena beberapa alasan yaitu diantaranya karena mereka menikah siri.

"Selanjutnya adanya maladministrasi yang dilakukan oleh petugas KUA yang tidak mendaftarkan perkawinan, padahal secara administrasi pasangan tersebut sudah memenuhinya. Atau menikah sebelum tahun 1971 (UU perkawinan)," ungkap Ahmad.

Oleh karenanya, mereka mengajukan Isbat nikah ke PA daerahnya masing-masing untuk menetapkan ada atau tidaknya serta sah atau tidaknya suatu pernikahan yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

Dengan adanya penetapan Pengadilan ini, maka pernikahan akan mendapatkan pengakuan secara hukum dan mendapatkan kepastian hukum.

"Karena hasil penetapan pengadilan tersebut akan menjadi dasar bagi KUA untuk menerbitkan buku kutipan akta nikah," paparnya.

Dengan banyaknya yang melakukan isbat nikah pihaknya terus melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang pentingnya pernikahan secara resmi dan patut.

"Karena lebih mendapatkan kepastian hukum, baik terhadap pernikahan itu sendiri maupun atas peristiwa-peristiwa yang akan terjadi setelahnya. Seperti kepastian hukum terhadap anak, hak kewarisan dan sebagainya," tandasnya. (*)