Bawa 2 Paket Ganja, Seorang Pria Asal Medan Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni Lamsel
Pelaku bersama Barang Bukti di amankan ke Mapolres Lamsel. Foto: istimewa
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel), menangkap Bastian Bukit (20) saat akan mengantarkan 2 paket Narkoba jenis ganja ke Pulau Jawa.
Kasat Narkoba Polres Lamsel, AKP Andri Gustami menerangkan, pelaku diamankan pada hari Selasa kemarin (21/2/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Waktu itu, polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap penumpang bus Simpati Star nopol BL 7817 AA di areal Seaport Interdection Pelabuhan Bakauheni," kata Andri saat dikonfirmasi. Jumat (24/2/2023).
Dari situlah, anggota Regu 1 Sat Narkoba Polres Lamsel yang selesai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kemudian mengecek barang bawaan penumpang di bagasi.
"Petugas menemukan tas yang berisikan dua paket diduga Narkotika jenis ganja, milik penumpang atas nama Bastian Bukit," ujarnya.
Pelaku Bastian Bukit, masih berstatus sebagai pelajar berasal dari Desa Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku paket tersebut akan diantarkan ke Pulau Jawa," urai Andri.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti berupa dua paket Narkotika jenis ganja dibawa ke Mapolres Lamsel untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan Pasal 111 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Kasat. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Egi Tegaskan Komitmen Lindungi Pendirian Gereja di Lampung Selatan
Senin, 22 Desember 2025 -
Stok Beras 29.628 Ton, Bulog Lampung Selatan Jamin Pangan Aman hingga Idulfitri 2026
Senin, 22 Desember 2025 -
Polres Lamsel Ungkap 79 Kasus Narkoba Sepanjang 2025 Bernilai Ratusan Miliar
Senin, 22 Desember 2025 -
Jelang Nataru, Polisi Lampung Selatan Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan di Jalan
Jumat, 19 Desember 2025









