Lampung Terima DBH Cukai Hasil Tembakau Rp1,7 Miliar, Berikut Prioritas Penggunaannya

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan. Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Keuangan pada tahun 2023 ini telah mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau sebesar Rp5,47 triliun. Dimana untuk Provinsi Lampung sendiri menerima alokasi sebesar Rp1,7 miliar.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan mengatakan, sudah ada mekanisme tersendiri dalam penggunaan DBH cukai hasil tembakau tersebut.
"Untuk DBH cukai hasil tembakau program nya sudah ada. Salah satunya kita prioritaskan untuk bantuan insentif BPJS Kesehatan kepada masyarakat yang masuk kedalam kategori miskin ekstrim," kata Mulyadi, saat dimintai keterangan, Minggu (26/2/2023).
Mulyadi menjelaskan, saat ini untuk progam penggunaan DBH cukai hasil tembakau tersebut salah satunya digunakan untuk peningkatan peserta yang tercover didalam BPJS Kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran atau PBI.
"Indikator nya di kantong kemiskinan yang ada disemua daerah. Dimana angka kita 11,43 persen yang berada di desil bawah kemiskinan ekstrem. Dan ini jadi prioritas sehingga harus ada kerjasama dengan semua daerah," tuturnya.
Ia juga menjelaskan, saat ini semua daerah tengah berupaya untuk meningkatkan jumlah peserta yang masuk kedalam PBI BPJS Kesehatan guna mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta.
"Untuk daerah di Lampung yang sudah UHC ini seperti Pesawaran, Metro, Way Kanan hingga Lampung Selatan. Dan ini tentu harapannya kedepan akan terus bertambah daerah yang sudah UHC," terangnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Noverisman Subing mengungkapkan, sudah ada aturan tersendiri dalam penggunaan DBH cukai tembakau seperti untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
"Namun yang tentu diharapkan ini dalam penyaluran nya sendiri tidak ada kendala atau keterlambatan dari pusat. Sehingga pemerintah daerah juga bisa langsung menjalankan program kerjanya," kata Noverisman.
Berdasarkan catatan kupastuntas.co, sampai dengan 1 Desember 2022, capaian cakupan peserta untuk Provinsi Lampung adalah sebesar 87,04 persen atau 7,748,129 peserta dari total penduduk semester I tahun 2022.
Untuk daerah yang sudah mencapai UHC atau cakupan peserta diatas 95 persen yaitu Metro, Lampung Utara, Pesisir Barat, Mesuji, Lampung Selatan dan Pesawaran. (*)
Video KUPAS TV : Komisi II DPR RI Sebut Debu Batubara Ilegal Bisa Akibatkan Warga Terkena Ispa
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025