Besok Sidang Lanjutan Suap PMB Unila Karomani Cs, JPU KPK Hadirkan 5 Saksi
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjadwalkan sebanyak 5 saksi pada sidang pembuktian 3 terdakwa korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjung Karang pada Selasa (28/2/2023) besok.
Ketiga terdakwa tersebut yakni eks Rektor Unila Prof Karomani, eks Warek I Unila Heryandi dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Pada sidang besok, JPU KPK menghadirkan sebanyak 5 saksi diantaranya Ketua DPW Nasdem Lampung Herman HN, Yayan Saputra, Anggota DPRD Lampung Fraksi Nasdem Mardiana, Radityo dan Plt Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek Prof Nizam.
"Besok akan dihadirkan lima saksi untuk dimintai keterangannya pada sidang Karomani," kata salahsatu tim Kuasa Hukum terdakwa Karomani yakni Ahmad Handoko.
Perlu diketahui, dalam perkara korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022, Terdakwa Karomani disidangkan bersama dua terdakwa lainnya yakni M. Basri dan Heryandi.
Ketiganya disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Dinas Pangan Bandar Lampung Ungkap Minyakita Langka karena Dialihkan ke Bantuan Pangan
Rabu, 22 April 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Lepas 1.159 Jemaah Haji, Jemaah Tertua Usia 92 Tahun
Rabu, 22 April 2026 -
Pemprov Lampung Percepat Proyek Jalan, Tinggal Tiga Ruas Belum Kontrak
Rabu, 22 April 2026 -
Sebulan Menghilang, MinyaKita Langka di Pasar Gintung Bandar Lampung
Rabu, 22 April 2026








