• Selasa, 16 April 2024

Hendak Jual Ribuan Benih Lobster, Tiga Pemuda di Pesibar Diamankan Polisi

Selasa, 28 Februari 2023 - 11.07 WIB
217

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra saat Konferensi Pers, Selasa (28/02/2023). Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Unit Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku ilegal fishing di Pekon (Desa) Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, tiga pelaku tersebut yaitu DS (24) warga Teluk Beringin Kecamatan Bengkunat, JS (27) warga Pasat Mulya Kecamatan Pesisir Tengah dan FI (19) warga Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra menyampaikan bahwa kronologis penangkapan terduga tiga pelaku bermula saat unit Polres Pesisir Barat melakukan penyelidikan terkait ilegal fishing di wilayah Pekon Kota Jawa, karena pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi benur di wilayah setempat.

"Awalnya unit Tipidter bersama Tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat melakukan penyelidikan terkait ilegal fishing di wilayah pekon Kota Jawa Kecamatan Bengkunat, karena tim mendapatkan informasi terduga pelaku inisial DS sering melakukan kegiatan ilegal fishing benih bening lobster dan rumahnya dijadikan tempat packing," kata AKBP Alsyahendra saat Konferensi Pers, Selasa (28/02/2023).

Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terduga pelaku kemudian team langsung bergerak ke rumah DS dan saat dilakukan pemeriksaan di dalam rumah terduga pelaku tepatnya dikamar depan ditemukan satu buah box dibungkus plastik hitam berisi benih lobster dan tiga orang laki-laki inisial DS, JS dan FI sedang ada dalam ruangan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku, DS mengakui bahwa barang tersebut miliknya bersama bosnya berinisial A di Pekon Pintau, di kediaman terduga pelaku ditemukan benih bening lobster sebanyak 6.610 ekor dengan berbagai jenis yaitu lobster jenis pasir, mutiara, dan jarong dengan total nilai sebesar Rp1 Miliar lebih.

"Untuk jenis pasir ditemukan sebanyak 5500 ekor, kemudian jenis mutiara sebanyak 1.050 ekor dan jarong sebanyak 60 ekor, terduga pelaku JS dan FI ini adalah tukang hitung benih bening lobster dengan bayaran bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per hari," kata Alsyahendra.

Kapolres menambahkan kegiatan penyelundupan benih lobster di Pekon Kota Jawa Bengkunat itu dengan barang bukti 1 box putih plastik hitam 36 plastik bening yang berisi benih bening lobster, total 6610 benih lobster yg diduga akan diselundupkan keluar Provinsi kemudian ke Luar Negeri dan saat ini tim masih akan melakukan pengembangan sampai ke pelaku utama.

"Dari hasil keterangan terduga pelaku mereka telah melakukan usaha ilegal tersebut selama 1 tahun terakhir kami juga menghimbau masyarakat diharapkan membantu kamtibmas dengan cara jauhi melakukan Ilegal fishing yaitu berupa penyelundupan benih bening lobster di wilayah hukum Polres Pesisir Barat," pungkasnya.

Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako polres Pesisir barat guna proses penyidikan lebih lanjut dan akibat perbuatan ketiga pelaku di jerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan pasal 27 angka 26 Jo angka 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 tahun penjara denda 1.500.000.000. (*)