Tahun 2022, Kemensos Kucurkan Rp15,4 Milliar Untuk 21.299 Penerima PKH di Pringsewu
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitas dan Perlindungan Jaminan Sosial, Marison saat dimintai keterangan, Rabu (1/3/23). Foto: Manalu/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu mengucurkan dana Rp15.428.175.000 untuk 21.299 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Bumi Jejama Secancanan tahun 2022.
Kepala Bidang Rehabilitas dan Perlindungan Jaminan Sosial, Marison mengatakan untuk data penerima PKH tahun 2023 ini masih menunggu dari pusat.
"Kemungkinan Maret ini datanya sudah turun dari pusat, biasanya jumlah (penerima PKH) tidak jauh beda dari tahun sebelumnya bisa berkurang dan bisa bertambah," kata Marison saat ditemui di Kantor Dinas Sosial, Rabu (1/3/23).
Menurut dia, syarat penerima PKH harus masuk atau terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Jadi ada beberapa komponen seperti kesehatan ibu hamil dan balita, pendidikan anak SD, SMP, SMA selanjutnya komponen kesejahteraan sosial lansia atau disabilitas berat," ungkapnya.
Marison menuturkan, data calon penerima PKH, diusulkan lewat pekon masing masing.
"Di masing masing pekon ada operator yang bertugas melakukan pemutakhiran data. Kendati demikian yang menentukan adalah pusat," tuturnya.
Menurut Marison, keluarga penerima PKH boleh menerima bantuan secara berkesinambungan selama yang bersangkutan masih masuk dalam kategori miskin.
"Tetapi jika keluarga penerima PKH dianggap sudah sejahtera maka datanya akan dihapus diganti dengan keluarga lain yang layak menerima PKH," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









