• Minggu, 17 Agustus 2025

Cekcok dengan Istri Jadi Pemicu Polisi Lamtim Bripka RAM Nekat Curi Motor

Kamis, 02 Maret 2023 - 16.52 WIB
176

Bripka RAM (pakai masker) saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tersangka curanmor yang merupakan anggota polisi Lamtim Bripka RAM (Riki Agus Muzzakir) mengaku terlibat mencuri sepeda motor milik mahasiswa di sebuah indekos di Jalan Bumi Manti 4, Kampung Baru, Kedaton, Bandar Lampung karena dipicu permasalahan rumah tangga (istri).

Hal tersebut disampaikan tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (2/3/2023).

"Awalnya saya cerita ke sepupu saya (tersangka juga) kalau sedang ribut rumahtangga (istri), terus dia mengajak saya ke Bandar Lampung untuk mencuri motor," ujarnya.

Disinggung apakah ribut tersebut permasalahan ekonomi, Bripka RAM menyangkal dan enggan menjelaskan perihal keributan rumahtangganya.

"Bukan, cuma masalah rumahtangga saja," ucapnya.

Bripka RAM juga mengungkapkan dalam aksi pencurian tersebut, dirinya berperan sebagai penjaga situasi sekitar lokasi dan menunggu rekan-rekannya di luar.

"Ini pertama kali, saya cuma nunggu. Mereka (tersangka) bertiga yang beraksi dan mengambil motor," imbuhnya.

Dirinya menjelaskan motor hasil curian tersebut belum sempat dijual lantaran sudah ketahuan dan diamankan polisi. "Belum kejual," ucapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan Bripka RAM terlibat pencurian lantaran faktor ekonomi sehingga diajak oleh tiga tersangka lainnya untuk curanmor.

"Tiga tersangka ini merasa oknum (Bripka RAM) kekurangan ekonomi sehingga diajak," imbuhnya.

Adapun 4 tersangka yang diamankan karena curanmor tersebut yakni Bripka RAM, HY, AT dan HW. Bripka RAM berperan sebagai penjaga situasi sekitar, sedangkan tiga tersangka lainnya yang melakukan eksekusi curanmor.

Atas perbuatannya, kini para tersangka telah ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 Tahun Penjara. (*)