KLHK Cek Stockpile Batubara di Bandar Lampung dan Lamsel, Pemeriksaan Berlangsung Beberapa Hari kedepan

Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI saat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamsel. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung
Selatan - Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(Gakkum KLHK) turun langsung melakukan pengecekan stockpile batubara di
Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan Bandar Lampung. Pemeriksaan akan
berlangsung selama beberapa hari kedepan.
Tim Gakkum KLHK tiba
di Bandar Lampung pada Rabu (1/3/23) pagi, langsung menuju ke Kantor UPTD
Gakkum di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Setelah berkoordinasi sebentar, tim
KLHK meluncur ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamsel.
Mereka melakukan
koordinasi dengan Kepala DLH Lamsel, Feri Bastian dan jajaran guna mengumpulkan
informasi terkait adanya tiga stockpile batubara di wilayah Lamsel yang belum
memiliki izin alias ilegal. Pertemuan tim Gakkum KLHK dengan DLH Lamsel
berlangsung tertutup.
Usai pertemuan, Kabid
Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Lamsel, Ervan Kurniawan mengatakan,
kedatangan tim Gakkum KLHK untuk mengumpulkan data perusahaan stockpile
batubara dan melihat perizinannya.
"Tim Gakkum KLHK
yang datang tadi itu ada tiga orang, termasuk satu orang dari tim ahli DPR
RI," kata Ervan, Rabu (1/3/23).
Ervan mengatakan,
kedatangan tim Gakkum KLHK untuk menindaklanjuti pemberitaan di media massa
terkait adanya perusahaan stockpile batubara di Lamsel dan Bandar Lampung yang
diduga belum memiliki izin alias ilegal.
"Kedatangan
mereka terkait pemberitaan stockpile batubara yang ada di wilayah Lampung
Selatan dan Bandar Lampung. Mereka ingin mengetahui terkait legalitas
perusahaan stockpile batubara tersebut, termasuk dampak yang ditimbulkan bagi
masyarakat sekitar," paparnya.
Ia menerangkan, tim
Gakkum KLHK juga akan turun langsung ke lokasi stockpile batubara untuk melihat
kondisi di lapangan. Ditanya apa saja yang akan diperiksa di lokasi, Ervan
mengaku tidak tahu.
"Apa saja yang
mau diperiksa oleh tim Gakkum KLHK saya kurang paham. Mungkin terkait
pemberitaan beberapa waktu lalu. Untuk perusahaan mana saja yang akan
didatangi, saya kurang jelas,” ujarnya.
Ervan mengatakan, tim
Gakkum KLHK akan berada di Lampung selama beberapa hari kedepan untuk turun ke
stockpile batubara yang berada di wilayah Bandar Lampung dan Lamsel.
"Mereka itu (Tim
Gakkum KLHK) rencananya akan berada di Lampung selama beberapa hari kedepan
untuk cek stockpile batubara di Lamsel dan Bandar Lampung. Untuk waktu pastinya
saya belum tahu. Karena waktunya mereka yang menentukan," tandasnya.
Sebelumnya
diberitakan, DLH Kabupaten Lamsel menemukan ada tiga perusahaan stockpile
batubara belum memiliki izin alias ilegal. Ketiga perusahaan berada di
Kecamatan Tanjung Bintang.
Kepala DLH Lamsel,
Feri Bastian mengatakan, dari 8 stockpile batubara yang sudah beroperasi di
wilayah Lamsel, 5 perusahaan sudah berizin dan 3 perusahaan belum ada izin atau
ilegal.
"Untuk kegiatan
usaha stockpile di Lampung Selatan itu ada 8 perusahaan. Yang 5 perusahaan
sudah berizin, dan 3 perusahaan yang belum berizin," kata Feri, Senin
(27/2/23).
Feri mengungkapkan,
data ini diperoleh setelah pihaknya turun langsung ke lokasi perusahaan
stockpile batubara di wilayah Lamsel pada 22 Februari 2023.
"Pertama, PT
Mitra Inti Serasi Internasional (MISI), mereka ini belum memiliki tata ruang
dan izin-izin yang lain termasuk UKL-UPL dari DLH. Stockpile ini berada di Desa
Kaliasin (Kecamatan Tanjung Bintang)," katanya.
Selanjutnya, PT
Dayanti Daya Nusantara (DDN) yang juga berlokasi di Desa Kali Asin belum
memiliki izin. "Dan ketiga, PT Tambang Mulyo Joyo (TMJ) di Desa Lematang,
Kecamatan Tanjung Bintang. Itu belum memiliki kesesuaian tata ruang. Jadi, ada
tiga perusahaan yang bergerak di stockpile batubara itu belum memiliki
perizinan," jelas Feri.
Ia mengatakan, sudah
secara lisan menginformasikan kepada tiga perusahaan yang belum memiliki izin
itu harus segera membuat izin. "Semua perizinan itu harus dilengkapi
termasuk dokumen lingkungan. Karena dokumen lingkungan itu salah bentuk acuan
untuk pengolahan limbah atau polusi yang ditimbulkan dari stockpile,” paparnya.
Feri mengingatkan,
sudah ada surat edaran dari Gubernur Lampung bahwa stockpile batubara harus
melengkapi persyaratan termasuk instalasi pengolahan air limbah, ada tanaman
pohon dan harus ada penyiraman.
Ditanya sanksi yang
akan diterapkan, Feri mengatakan sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
"Sanksinya ada, sudah jelas dari kita ada, dan dari Dinas Perizinan juga
ada. Karena setiap dinas itu pasti ada regulasi yang mengatur masalah sanksi
tentang perizinan. Kalau di kita itu kalau tidak ada (perizinan) harus ditutup
karena dianggap ilegal," tegas Feri.
Feri mengimbau kepada
seluruh pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang stockpile wajib mengurus
perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pemerintah
daerah tidak melarang berinvestasi dimanapun, karena itu salah satu imbauan
dari pak Presiden juga bahwa seluruh ranah investasi itu wajib dibantu dan
jangan dipersulit perizinannya. Namun, pelaku usaha juga harus kooperatif untuk
membuat semua perizinan yang sudah ditentukan oleh perundang-undangan yang
berlaku," tegasnya. (*)
Berita ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi, Kamis 2 Maret 2023, dengan judul “KLHK Cek
Stockpile Batubara di Bandar Lampung dan Lamsel”
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Beri Pelatihan Guru SMA Muhammadiyah 1 Metro soal Koding dan Kecerdasan Buatan
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kostiana Ajak Warga Bandar Lampung Bangkitkan Semangat Kebangsaan Lewat Sosialisasi Pancasila
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Universitas Saburai Lepas 199 Mahasiswa KKN di Lampung Selatan, Rektor: Jadilah Pembawa Solusi Bagi Masyarakat
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Misteri Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati dengan Korban
Sabtu, 05 Juli 2025