• Minggu, 06 Juli 2025

KLHK Cek Stockpile Batubara di Bandar Lampung dan Lamsel, Pemeriksaan Berlangsung Beberapa Hari kedepan

Kamis, 02 Maret 2023 - 08.22 WIB
217

Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI saat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamsel. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) turun langsung melakukan pengecekan stockpile batubara di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan Bandar Lampung. Pemeriksaan akan berlangsung selama beberapa hari kedepan.

Tim Gakkum KLHK tiba di Bandar Lampung pada Rabu (1/3/23) pagi, langsung menuju ke Kantor UPTD Gakkum di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Setelah berkoordinasi sebentar, tim KLHK meluncur ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamsel.

Mereka melakukan koordinasi dengan Kepala DLH Lamsel, Feri Bastian dan jajaran guna mengumpulkan informasi terkait adanya tiga stockpile batubara di wilayah Lamsel yang belum memiliki izin alias ilegal. Pertemuan tim Gakkum KLHK dengan DLH Lamsel berlangsung tertutup.   

Usai pertemuan, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Lamsel, Ervan Kurniawan mengatakan, kedatangan tim Gakkum KLHK untuk mengumpulkan data perusahaan stockpile batubara dan melihat perizinannya.

"Tim Gakkum KLHK yang datang tadi itu ada tiga orang, termasuk satu orang dari tim ahli DPR RI," kata Ervan, Rabu (1/3/23).

Ervan mengatakan, kedatangan tim Gakkum KLHK untuk menindaklanjuti pemberitaan di media massa terkait adanya perusahaan stockpile batubara di Lamsel dan Bandar Lampung yang diduga belum memiliki izin alias ilegal.

"Kedatangan mereka terkait pemberitaan stockpile batubara yang ada di wilayah Lampung Selatan dan Bandar Lampung. Mereka ingin mengetahui terkait legalitas perusahaan stockpile batubara tersebut, termasuk dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat sekitar," paparnya.

Ia menerangkan, tim Gakkum KLHK juga akan turun langsung ke lokasi stockpile batubara untuk melihat kondisi di lapangan. Ditanya apa saja yang akan diperiksa di lokasi, Ervan mengaku tidak tahu.

"Apa saja yang mau diperiksa oleh tim Gakkum KLHK saya kurang paham. Mungkin terkait pemberitaan beberapa waktu lalu. Untuk perusahaan mana saja yang akan didatangi, saya kurang jelas,” ujarnya.

Ervan mengatakan, tim Gakkum KLHK akan berada di Lampung selama beberapa hari kedepan untuk turun ke stockpile batubara yang berada di wilayah Bandar Lampung dan Lamsel.  

"Mereka itu (Tim Gakkum KLHK) rencananya akan berada di Lampung selama beberapa hari kedepan untuk cek stockpile batubara di Lamsel dan Bandar Lampung. Untuk waktu pastinya saya belum tahu. Karena waktunya mereka yang menentukan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, DLH Kabupaten Lamsel menemukan ada tiga perusahaan stockpile batubara belum memiliki izin alias ilegal. Ketiga perusahaan berada di Kecamatan Tanjung Bintang.

Kepala DLH Lamsel, Feri Bastian mengatakan, dari 8 stockpile batubara yang sudah beroperasi di wilayah Lamsel, 5 perusahaan sudah berizin dan 3 perusahaan belum ada izin atau ilegal.

"Untuk kegiatan usaha stockpile di Lampung Selatan itu ada 8 perusahaan. Yang 5 perusahaan sudah berizin, dan 3 perusahaan yang belum berizin," kata Feri, Senin (27/2/23).

Feri mengungkapkan, data ini diperoleh setelah pihaknya turun langsung ke lokasi perusahaan stockpile batubara di wilayah Lamsel pada 22 Februari 2023.

"Pertama, PT Mitra Inti Serasi Internasional (MISI), mereka ini belum memiliki tata ruang dan izin-izin yang lain termasuk UKL-UPL dari DLH. Stockpile ini berada di Desa Kaliasin (Kecamatan Tanjung Bintang)," katanya.

Selanjutnya, PT Dayanti Daya Nusantara (DDN) yang juga berlokasi di Desa Kali Asin belum memiliki izin. "Dan ketiga, PT Tambang Mulyo Joyo (TMJ) di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang. Itu belum memiliki kesesuaian tata ruang. Jadi, ada tiga perusahaan yang bergerak di stockpile batubara itu belum memiliki perizinan," jelas Feri.

Ia mengatakan, sudah secara lisan menginformasikan kepada tiga perusahaan yang belum memiliki izin itu harus segera membuat izin. "Semua perizinan itu harus dilengkapi termasuk dokumen lingkungan. Karena dokumen lingkungan itu salah bentuk acuan untuk pengolahan limbah atau polusi yang ditimbulkan dari stockpile,” paparnya.

Feri mengingatkan, sudah ada surat edaran dari Gubernur Lampung bahwa stockpile batubara harus melengkapi persyaratan termasuk instalasi pengolahan air limbah, ada tanaman pohon dan harus ada penyiraman.

Ditanya sanksi yang akan diterapkan, Feri mengatakan sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut. "Sanksinya ada, sudah jelas dari kita ada, dan dari Dinas Perizinan juga ada. Karena setiap dinas itu pasti ada regulasi yang mengatur masalah sanksi tentang perizinan. Kalau di kita itu kalau tidak ada (perizinan) harus ditutup karena dianggap ilegal," tegas Feri.

Feri mengimbau kepada seluruh pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang stockpile wajib mengurus perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pemerintah daerah tidak melarang berinvestasi dimanapun, karena itu salah satu imbauan dari pak Presiden juga bahwa seluruh ranah investasi itu wajib dibantu dan jangan dipersulit perizinannya. Namun, pelaku usaha juga harus kooperatif untuk membuat semua perizinan yang sudah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi, Kamis 2 Maret 2023, dengan judul “KLHK Cek Stockpile Batubara di Bandar Lampung dan Lamsel”