Empat Polisi Gadungan Rampas Motor KLX di Bandar Lampung, 2 Pelaku Diringkus
Pelaku dan barang bukti saat diamankan. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus dua pelaku komplotan polisi gadungan yang mengancam dan merampas motor Kawasaki KLX berplat BE 2786 NAF milik korban AS (27) warga Kemiling, Bandar Lampung, pada Selasa (28/2/2023).
Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/2/2023). Kedua pelaku yang diringkus yaitu Andi Dwi Hermawan (29) dan Didik Sumiardi (32) warga Jati Agung, Lampung Selatan.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, awal kejadian tersebut ketika korban hendak menjual motornya dengan COD atau bayar di tempat.
Lalu korban membuat janji bertemu dengan seseorang yang akan membeli motornya. Keduanya pun sepakat bertemu di sekitar Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP), Bandar Lampung.
"Sampai di lokasi, korban tiba-tiba didatangi tiga orang menggunakan mobil warna merah. Awalnya korban tidak curiga, namun tiba-tiba korban dipaksa masuk ke dalam mobil dan pelaku mengaku sebagai anggota polisi," kata Dennis, saat memberikan keterangan, Jumat (3/3/2023).
Korban pun panik karena diancam oleh pelaku, sementara motornya langsung dibawa kabur oleh rekan pelaku lainnya.
"Jadi keterangan korban, pelaku berjumlah empat orang. Begitu masuk mobil, korban dibawa keliling hampir sejam, lalu diturunkan paksa di Pesawaran. Kemudian pelaku pergi dengan membawa motor korban," imbuhnya.
Tiga hari pasca kejadian, korban melihat motornya yang dirampas dijual di akun sosmed Facebook bernama Didik Sumiardi.
"Korban langsung inisiatif mau membeli dan mengajak ketemuan. Korban pun minta dampingan polisi. Ketika sampai lokasi, petugas dan korban langsung melakukan pengecekan dan benar motor itu milik korban yang dirampas," jelasnya.
Pelaku Didik beserta motor KLX tersebut langsung diamankan ke kantor polisi guna pengembangan lebih lanjut.
"Saat diinterogasi, pelaku Didik mengaku mendapat motor itu membeli dari Andi Dwi Hermawan. Petugas pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan Andi di kediamannya di Jati Agung, Lamsel," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku kedua, motor tersebut ternyata didapat dari kerabatnya berinisial M warga Way Halim yang saat ini masuk DPO dan meminta menjual motor tersebut seharga Rp9 juta.
"Jadi M meminta pelaku Andi untuk dijual kembali. Lalu pelaku Didik membeli dan menjual lagi seharga Rp11 juta," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yaitu satu unit motor Kawasaki KLX berplat BE 2786 NAF milik korban. Saat ini, polisi masih memburu komplotan polisi gadungan tersebut.
"Identitas para pelaku sudah dikantongi, doakan saja segera terungkap," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dikenakan Pasal 480 KUHP jo. Pasal 365 dan 55 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 Tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : Gegara Puntung Rokok, Satu Rumah di Balik Bukit Lambar Terbakar
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








