Jajakan Teman ke Pria Hidung Belang, Seorang Wanita di Pesibar Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co,
Pesisir Barat - Seorang wanita berinisial N (24) di amankan Tekab Presisi 308
Satreskrim Polres Pesisir Barat karena kedapatan menawarkan jasa seks komersial
beberapa temannya ke lelaki hidung belang via Whatshaap di hotel Atlantik Pekon
(Desa) Walur, Kecamatan Krui Selatan.
Kapolres Pesisir Barat
AKBP Alsyahendra melalui Kasat Reskrim Iptu Riki Nopariansyah mengatakan bahwa
peristiwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya
dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi jasa pelayanan
seks komersial di wilayah itu.
"Team mendapatkan
informasi terduga pelaku inisial N ini sering melakukan kegiatan tindak pidana
perdagangan orang dengan modus operandi menawarkan beberapa perempuan jasa
pelayanan seks komersial via WhatsApp setelah itu kita langsung melakukan
penyelidikan terkait kebenaran hal tersebut," kata dia, Jumat (3/03/2023).
Proses penangkapan N
awalnya team melakukan penyamaran dengan memesan wanita, kemudian menghubungi N
via WA, Rabu (1/03/2023), lalu, N mengatakan ada beberapa temannya yang bisa di
ajak kencan dengan tarif bervariasi mulai dari Rp500.000.
"Kemudian team
setuju memilih wanita inisial P dengan harga 500.000 setelah itu terduga pelaku
mengambil uang Rp500.000 tersebut dan langsung menjemput si P kemudian diantar
ke hotel, setelah itu team langsung bergerak ke hotel Atlantik," tambahnya.
Setelah team bergerak
menuju TKP pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku N dan temannya inisal P,
berdasarkan hasil interogasi bahwa P dihubungi oleh N dan mengatakan ada
pelanggan yang ingin di layani, sedangkan untuk untuk tarif yang di patok P
mengaku tidak mengetahui karna yang transaksi langsung adalah N.
Riki menambahkan
terduga pelaku mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini sudah berjalan
selama 3 bulan, dan ada 3 wanita temannya yang biasa dihubungkan ke pria hidung
belang, dari kegiatan itu pelaku mengaku mendapat Fee baik dari laki laki yang
pesan maupun dari pihak wanita
"Dari hasil
keterangan terduga pelaku ia telah melakukan perbuatan tersebut sejak 3 bulan
yang lalu. Kemudian P berikut barang bukti langsung kita bawa ke Mako polres
Pesisir Barat guna proses penyidikan lebih lanjut, untuk barang bukti yang kita
amankan beberapa uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu, telpon genggam dan satu unit motor Scoopy,"
pungkasnya.
Akibat perbuatannya
terduga pelaku terancam di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 1 tahun 2007 atau
Pasal 12 UU no 12 tahun 2022 tentang
TPKS dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Lemong Pesibar Digegerkan Penemuan Mayat Mengambang di Pantai Pelabuhan Jaoh
Minggu, 21 April 2024 -
WSL Krui Pro QS 5000 Kembali Digelar, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Sabtu, 20 April 2024 -
75 Orang Daftar Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pesibar
Jumat, 19 April 2024 -
Dua Pengendara Tewas Terlibat Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Krakatau di Pesibar
Rabu, 17 April 2024