KLHK Cek Stockpile Batubara PT RDN dan PT TMJ di Lamsel, Periksa Dokumen Perizinan dan Survei Lapangan
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Lampung
Selatan - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) memeriksa lokasi stockpile batubara milik PT Rayanti Daya
Nusantara (RDN) dan PT Tambang Mulyo Joyo (TMJ) di wilayah Lampung Selatan
(Lamsel).
Awalnya, tim Gakkum
KLHK mendatangi stockpile batubara milik PT RDN yang berlokasi di Desa Kali
Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel, pada Kamis (2/3/23) pagi.
Setelah itu,
melanjutkan pemeriksaan di stockpile batubara milik PT TMJ di Desa Lematang,
Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel. Tim Gakkum KLHK memeriksa dokumen perizinan
kedua perusahaan stockpile batubara tersebut.
“Kamis pagi tadi tim
KLHK turun ke stockpile batubara di PT Rayanti Daya Nusantara yang berlokasi di
Desa Kali Asin dan PT Tambang Mulyo Joyo di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung
Bintang,” kata sumber Kupastuntas.co di tim Gakkum KLHK, Kamis (2/3/23).
Sumber ini mengatakan,
tim Gakkum KLHK masih fokus memeriksa stockpile batubara yang berada di wilayah
Lamsel. “Masih fokus di Lamsel. Sesuai yang dilaporkan melalui media," katanya.
Kepala Bidang Penaatan
dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamsel, Ervan Kurniawan
saat dihubungi membenarkan tim Gakkum KLHK mendatangi dua perusahaan stockpile
batubara.
"Hari ini yang
didatangi PT Rayandi Daya Nusantara dan PT Tambang Mulyo Joyo di Lamsel,"
kata Ervan.
Ervan mengungkapkan,
tim Gakkum KLHK menanyakan seputar perizinan stockpile batubara yang dimiliki
oleh kedua perusahaan. "Menanyakan perizinan yang dimiliki. Sejak kapan berdiri,
kegiatan yang dilakukan dan survei lapangan," jelasnya.
Ervan mengatakan, tim
Gakkum KLHK masih fokus melakukan pemeriksaan di lapangan. Ia menerangkan,
tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan dikembangkan sesuai kebutuhan.
Tim Gakkum KLHK tiba di
Bandar Lampung pada Rabu (1/3) pagi, langsung menuju ke Kantor UPTD Gakkum di
Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Setelah berkoordinasi sebentar, tim KLHK
meluncur ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamsel.
Usai pertemuan, Ervan
Kurniawan mengatakan, kedatangan tim Gakkum KLHK untuk mengumpulkan data
perusahaan stockpile batubara dan melihat perizinannya.
"Tim Gakkum KLHK
yang datang tadi itu ada tiga orang, termasuk satu orang dari tim ahli DPR
RI," kata Ervan, Rabu (1/3).
Ervan mengatakan,
kedatangan tim Gakkum KLHK untuk menindaklanjuti pemberitaan di media massa
terkait adanya perusahaan stockpile batubara di Lamsel dan Bandar Lampung yang
diduga belum memiliki izin alias ilegal.
Sebelumnya
diberitakan, DLH Kabupaten Lamsel menemukan ada tiga perusahaan stockpile
batubara belum memiliki izin alias ilegal. Ketiga perusahaan berada di
Kecamatan Tanjung Bintang.
Kepala DLH Lamsel,
Feri Bastian mengatakan, dari 8 stockpile batubara yang sudah beroperasi di
wilayah Lamsel, 5 perusahaan sudah berizin dan 3 perusahaan belum ada izin atau
ilegal.
"Untuk kegiatan
usaha stockpile di Lampung Selatan itu ada 8 perusahaan. Yang 5 perusahaan
sudah berizin, dan 3 perusahaan yang belum berizin," kata Feri, Senin
(27/2).
Feri mengungkapkan,
data ini diperoleh setelah pihaknya turun langsung ke lokasi perusahaan
stockpile batubara di wilayah Lamsel pada 22 Februari 2023.
"Pertama, PT
Mitra Inti Serasi Internasional (MISI), mereka ini belum memiliki tata ruang
dan izin-izin yang lain termasuk UKL-UPL dari DLH. Stockpile ini berada di Desa
Kaliasin (Kecamatan Tanjung Bintang)," katanya.
Selanjutnya, PT
Dayanti Daya Nusantara (DDN) yang juga berlokasi di Desa Kali Asin belum
memiliki izin. "Dan ketiga, PT Tambang Mulyo Joyo (TMJ) di Desa Lematang,
Kecamatan Tanjung Bintang. Itu belum memiliki kesesuaian tata ruang. Jadi, ada
tiga perusahaan yang bergerak di stockpile batubara itu belum memiliki
perizinan," jelas Feri.
Ia mengatakan, sudah
secara lisan menginformasikan kepada tiga perusahaan yang belum memiliki izin
itu harus segera membuat izin. "Semua perizinan itu harus dilengkapi
termasuk dokumen lingkungan. Karena dokumen lingkungan itu salah bentuk acuan
untuk pengolahan limbah atau polusi yang ditimbulkan dari stockpile,” paparnya.
Feri mengingatkan,
sudah ada surat edaran dari Gubernur Lampung bahwa stockpile batubara harus
melengkapi persyaratan termasuk instalasi pengolahan air limbah, ada tanaman
pohon dan harus ada penyiraman.
Ditanya sanksi yang
akan diterapkan, Feri mengatakan sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
"Sanksinya ada, sudah jelas dari kita ada, dan dari Dinas Perizinan juga
ada. Karena setiap dinas itu pasti ada regulasi yang mengatur masalah sanksi
tentang perizinan. Kalau di kita itu kalau tidak ada (perizinan) harus ditutup
karena dianggap ilegal," tegas Feri.
Feri mengimbau kepada
seluruh pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang stockpile wajib mengurus
perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)
Berita ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 3 Maret 2023, dengan judul “KLHK Cek
Stockpile Batubara PT RDN dan PT TMJ”
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








