Satgas Pangan Lampung Sita 24,8 Ton Minyak Goreng Curah Dikemas Ulang Didalam Botol
Ekspos penyitaan 24,8 ton minyak goreng curah yang dikemas kedalam 9.648 botol tanpa izin edar dan merk di halam kantor Disperindag Provinsi Lampung, Jum'at (3/3/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Satgas Pangan Provinsi Lampung menyita sebanyak 24,8 ton minyak
goreng curah yang dikemas kedalam 9.648 botol dengan ukuran 0,8 hingga 0,9
militer yang tidak memiliki merk dan tidak ada izin edar, Jum'at (3/3/2023).
Ekspos penyitaan
tersebut dilakukan di halaman kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Provinsi Lampung yang turut dihadiri oleh Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan
Tata Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang, dan Plt Dirjen Perdagangan
Dalam Negeri Khasan.
Selanjutnya Staf Ahli
Menteri Perdagangan Bidang Management dan Tata Kelola Veri Anggriono, Staf
Khusus Menteri Perdagangan Syalendra, Direktur Tata Tertib Niaga Tomi Andana,
Kepala Disperindag Lampung Elvira Ummihani dan Dirkrimsus Polda Lampung Kombespol
Donni Alif Pratomo.
Saat dimintai
keterangan Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian
Perdagangan Moga Simatupang, menjelaskan jika sebanyak 9.648 botol minyak
goreng tersebut diamankan ditingkat Distributor 2 (D2) yang berada di wilayah
Bandar Lampung dan Lampung Selatan.
"Jumlah yang
diamankan ini di enam titik di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Kita
baru dengar laporan dari masyarakat sebelum tanggal 24 Februari dan dilakukan
pemantauan sampai tanggal 28 kemudian kami lakukan penyitaan," kata dia.
Ia menjelaskan jika
berdasarkan Permendag Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak
Goreng Rakyat, Kementerian Perdagangan telah memberikan sanksi administratif
mulai dari teguran tertulis, pembukuan dan pencabutan izin.
"Sedangkan nama
perusahaan sendiri karena ini ditemukan dilapangan dan masih investigasi. Nanti
dari satgas pangan Polda Lampung yang akan menyampaikan hasilnya ketika sudah
selesai karena kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," paparnya.
Sementara itu untuk
minyak goreng kemasan botol yang disita sendiri akan dituang ulang menjadi
minyak goreng curah dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan serta satgas pangan Polda Lampung.
"Terhadap barang
yang diamankan ini karena ini botol minyak goreng curah jadi nanti akan dituang
kembali dan akan ditindaklanjuti oleh satgas dan perindag. Dan nanti perusahaan
akan B to B dengan pembeli dan yang dipasar akan ditarik. Harga jual sendiri
Rp12.600 per botol," jelasnya.
Sementara itu
Dirkrimsus Polda Lampung Kombespol Donni Alif Pratomo, menjelaskan jika saat
ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan mempelajari apakah ada sanksi
pidana yang bisa diberikan kepada perusahaan tersebut.
"Sampai dengan
saat ini kami sedang tahap penyelidikan dan sedang dipelajari apakah ada sanksi
pidana dan diselidiki. Kalaupun ada komitmen dari kepolisian jelas kita akan
tegakkan dan akan di terapkan aturan hukum yang berlaku," katanya.
Namun ia mengungkapkan
jika kegiatan tersebut berpotensi melanggar beberapa regulasi yang ada.
Diantaranya UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan dan UU Perdagangan.
"Kita harapkan
tidak ada lagi praktek seperti ini yang terjadi di Lampung. Masyarakat juga
dapat lapor jika ada praktek seperti ini kemudian satgas akan turun tangan
sebagaimana aturan yang berlaku untuk menindaklanjuti," jelasnya.
Ia juga menjelaskan
jika pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara satgas pangan Polda
Lampung dan Disperindag Lampung dalam melakukan pengawasan dan pemantauan
terhadap peredaran bahan pokok masyarakat.
"Minyak goreng merupakan salah satu bahan pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat terlebih menjelang ramadhan dan lebaran. Tentu barang ini dapat menjadi obyek yang berpotensi sebagai media pelanggar hukum," paparnya. (*)
Video KUPAS TV : Mes Karyawan Pabrik BW di Lamteng Ludes Terbakar
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








