Sehari Dua Kebakaran Terjadi di Bandar Lampung, Ini Lokasinya
Petugas pemadam kebakaran saat memadamkan api yang membakar sebuah rumah. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua peristiwa kebakaran terjadi hampir secara bersamaan di wilayah Kota Bandar Lampung, Jumat (3/3/2023).
Adapun lokasi pertama kebakaran terjadi di Jalan Permadu RT 05, Susunan Baru, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung sekitar pukul 11.00 WIB.
Kebakaran tersebut terjadi di rumah korban bernama Taufik. Dalam peristiwa tersebut, satu unit kamar tidur rumah korban berukuran 3x3 meter hangus terbakar.
Kabid Pemadaman Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Pemkot Bandar Lampung, Sutarno mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan ada kebakaran sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian pihaknya langsung menerjunkan tiga unit damkar ke lokasi tersebut.
"10 personel kita kerahkan dari Pleton A Dinas Pemadam Kebakaran Bandar Lampung. Kemudian satu unit mobil Damkar 011 Mako Tendean, 1 unit mobil Damkar Karba Pos TKB, dan satu unit mobil Damkar Supply Pos Langkapura," kata Sutarno.
Api berhasil dipadamkan sekitar 50 menit atau tepatnya 11.50 WIB. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. "Penyebabnya masih lidikpol, tidak ada korban jiwa," ucapnya.
Di tempat terpisah, kebakaran juga terjadi di Jalan Bumi Manti, Kampung Baru Raya, Labuhan Ratu Bandar Lampung sekitar pukul 12.00 WIB.
Adapun kebakaran tersebut terjadi di dapur rumah korban bernama M. Emil. Kepulan asap kebakaran tersebut berasal dari presto milik korban yang berada di kompor.
Sutarno menjelaskan, kebakaran tersebut diduga akibat kebocoran tabung gas milik korban M. Emil.
Dalam peristiwa tersebut, pihaknya mengerahkan sebanyak 3 personil dan satu unit Damkar. Api pun berhasil dipadamkan sekitar 10 menit.
"Yang kebakar cuma presto saja, penyebabnya tabung gas korban bocor. Tidak ada korban jiwa," ucapnya. (*)
Video KUPAS TV : Gegara Puntung Rokok, Satu Rumah di Balik Bukit Lambar Terbakar
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








