Sempat Kabur ke Jakarta, Buronan Pembobol Rumah di Kemiling Diringkus Polisi
Refan (32) warga Pesawaran, buronan spesialis bobol rumah kosong saat diekspos polisi ke awak media. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus Refan (32) warga
Pesawaran, buronan spesialis bobol rumah kosong di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan
Sumberejo, Kecamatan Kemiling, beberapa waktu lalu.
Tersangka diringkus
setelah buron sejak Januari 2023 dan diketahui satu minggu terakhir melarikan
diri ke Jakarta untuk mencari pekerjaan dengan membawa barang hasil curian.
"Setelah satu
minggu tidak dapat pekerjaan di Jakarta, tersangka kembali lagi ke Lampung.
Saat itulah, personil yang sudah memonitor langsung meringkus tersangka,"
ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra. Jumat
(3/3/23).
Dennis menjelaskan
tersangka Refan beraksi membobol rumah
kosong pada 25 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan
Sumberrejo, Kecamatan Kemiling.
"Modusnya
pura-pura jadi tamu rumah yang diincarnya. Setelah dirasa pemilik rumah tak
ada, tersangka langsung membuka pintu dengan beberapa anak kunci yang sudah
disiapkan," ucapnya.
Setelah berhasil masuk
ke rumah korban, tersangka langsung mencari barang-barang berharga dan
menggasaknya.
"Terus tersangka
mendongkel pintu kamar dan lemari korban dengan obeng yang dibawa. Lalu
menggasak barang berharga berupa gelang emas, cincin emas, uang Rp300 ribu, TV,
laptop dan HP," imbuhnya.
Kemudian,
barang-barang hasil curian tersebut dibawa tersangka ke Padang Cermin,
Pesawaran.
"Lalu, tersangka
pergi ke Jakarta untuk cari pekerjaan dengan membawa barang hasil curian berupa
gelang, cincin dan laptop yang dijual sekitar Rp 6 juta sebagai modal biaya
hidup di Jakarta. Sedangkan, TV dan HP dipakai sendiri," ucapnya.
Setelah satu minggu
tak dapat kerja di Jakarta, tersangka kembali pulang ke Lampung. Saat itulah,
personil yang sudah melacak tersangka langsung meringkus ketika dalam
perjalanan ke Bandar Lampung pada akhir Februari 2023.
Atas perbuatannya,
tersangka kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dikenakan Pasal 363
KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.
"BB yang
diamankan dari tersangka yaitu satu unit TV LED merk Sharp dan satu unit HP
Oppo," ucapnya.
Sementara itu,
tersangka Refan mengaku baru dua kali melakukan bobol rumah kosong. "Baru
dua kali karena ekonomi," singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
Remaja di Bandar Lampung Jual Dua ABG ke Spa Plus-Plus di Surabaya
Selasa, 12 Mei 2026 -
Kapolda Lampung Ultimatum Penembak Brigadir Arya: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026 -
Sidang Ardito Wijaya, KPK Bongkar Lemahnya Pengawasan Proyek di Lamteng
Rabu, 06 Mei 2026








